Search
Close this search box.

Inilah Contoh Perda Bernuansa Islam yang Dihapus Jokowi

Inilah 5 Jenis Ijin Usaha Yang Dihapus, Karena Hambat Investasi

Inilah 5 Jenis Ijin Usaha Yang Dihapus, Karena Hambat Investasi

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus 3143 peraturan daerah (perda) yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi dan bertentangan dengan peraturan yang dibuat pemerintah pusat.

“Saya sampaikan bahwa Mendagri sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 Perda yang bermasalah tersebut,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, seperti dilansir JawaPos, Senin (13/6/2016).

Sementara koran Radar Bogor edisi selasa, 14 Juni 2016, merelease sejumlah Perda yang bernafaskan Islam termasuk yang dihapus. Perda bernafaskan Islam dinilai bersifat intoleransi.

Berikut ini beberapa perda bernafaskan Islam yang termasuk dalam daftar perda yang dihapus Jokowi.

Kabupaten Tanah Datar Sumatra Barat : Surat Imbauan Bupati Tanah Datar No.451.4/556/Kesra-2001, Perihal Himbauan berbusana Muslim/Muslimah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Tenaga Kerja.

Kabupaten Bengkulu Tengah : Perda No.05 Tahun 2014 tentang Wajib bisa baca Al-Qur’an bagi siswa dan calon pengantin.

Kabupaten Cianjur Jawa Barat : Keputusan Bupati no.451/2712/ASSDA.I/200 tentang kewajiban memakai Jilbab di Cianjur.

Kabupaten Pasuruan Jawa Timur : Perda No.4/2006 tentang Pengaturan membuka rumah makan, rombong dan sejenisnya pada bulan Ramadhan.

Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan : Perda No.10/2001 tentang larangan membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya serta makan, minum atau merokok di tempat umum pada bulan Ramadhan.
Perda No.4/2004 tentang Khatam Al-Qur’an bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah.

Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat
a). Perda No. 11/2004 tentang tata cara pemilihan kades (materi muatanya mengatur keharusan calon dan keluarganya bisa membaca Al-Qur’an yang dibuktikan dengan rekomendasi KUA).
b). SK Bupati Dompu No KD.19.05/HM.00/1330/2004, tentang pengembangan Perda No.1 Tahun 2002. Isinya menyebutkan :
– Kewajiban membaca Al-Qur’an bagi PNS yang akan mengambil SK/Kenaikan pangkat, calon pengantin, calon siswa SMP dan SMU dan bagi siswa yang akan mengambil ijazah.
– Kewajiban memakai busana Muslim (Jilbab).
– Kewajiban mengembangkan budaya Islam (MTQ, Qosidah dll).

Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat : Instruksi Bupati Lombok Timur No.4/2003 tentang pemotongan gaji PNS/Guru 2,5% setiap bulan.

Jawa Timur Terbanyak 

Selain Perda yang berkaitan dengan religius diatas yang dihapus, Untuk perda lainnya Jawa Timur menjadi salah satu Propinsi dengan perda terbanyak yang dihapus, hingga bulan juni tercatat ada 105 perda yang dihapus, dari rencana 150 perda yang akan dihapus, dengan berbagai alasan antara lain kewenangan yang diatur dalam perda itu telah berpindah, undang undang yang menjadi rujukan telah berganti, dan perda tersebut dibatalkan melalui putusan pemrov dan DPRD Jatim

“di Jatim ada banyak, setiap hari saya tanda tangan 4,5,sampai 6 setiap hari” ujar Soekarwo seperti dikutip Jawa Pos (15/06)

Biaya Pembuatan Perda

“Katakanlah untuk membuat satu perda dibutuhkan 1 miliar, kalau ada 3000 lebih perda yang dibatalkan, berarti ada uang 3 triliun yang disia siakan, ini tak masuk akal”ujar Rohman Budijanto Direktur Eksekutife The Jawa Pos Iistitute Pro Otonomi (JPIP) seperti dikutip harian cetak Jawa Pos (14/06)

Lihat juga berita-berita INITU di Google News, Klik Disini

Share the Post:

Related Posts