INITU.ID – Pemerintah resmi mengumumkan kelanjutan subsidi gaji bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi semester II-2025 yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Kamis 4 September 2025.
“Yang sekarang ada kan stimulus seperti subsidi gaji yang di bawah Rp10 juta itu sudah berjalan, gaji untuk padat karya. Sektor tertentu kan PPh-nya ditanggung pemerintah itu sudah dinikmati 1,7 juta masyarakat,” ujar Airlangga.
BACA JUGA: Sejarah Baru Indonesia: Satelit Nusantara Lima Diluncurkan, Internet Cepat Siap Jangkau Seluruh Negeri
Selain subsidi gaji, pemerintah juga menyiapkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk pekerja di sektor tertentu yang hingga kini telah dinikmati oleh 1,7 juta pekerja. Tidak hanya itu, program padat karya dan dukungan perumahan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program renovasi rumah akan terus diperkuat.
Data Stimulus Ekonomi Semester II-2025
- Subsidi gaji: untuk pekerja dengan gaji < Rp10 juta
- Pembebasan PPh: dinikmati 1,7 juta pekerja sektor tertentu
- Program padat karya: gaji ditanggung pemerintah
- Dukungan perumahan: KUR perumahan & renovasi rumah
Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi jutaan pekerja sekaligus membantu menahan laju inflasi dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Pemerintah menargetkan program ini akan mulai bergulir pada awal kuartal IV-2025, sehingga masyarakat dapat merasakan dampaknya sebelum akhir tahun.








