Salah satu paket kebijakan perekonomian yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait kemudahan ijin masih belum singkron dengan pemerintahan daerah, hal ini bisa dilihat bahkan hanya sebatas wacana saja. “sudah sampai XII, tapi belum ada yang jalan” Agus Pambagio pengamat kebijakan seperti dikutip Jawa Pos (19/5)
Seperti diketahui bahwa kemudahan ijin terkait dengan posisi Indonesia saat ini dalam ease of doing business (EODB) dimana Indonesia masuk peringat bawah 108 dari 189 negara, dan tahun depan ditargetkan bisa mesuk 40 besar
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Namun banyak evaluasi dalam perjalanannya, antara lain pembagian kewenangan pusat dan daerah yang belum jelas, banyak perijinan yang kewenangannya dikeluarkan daerah termasuk 5 ijin yang akan dihapus, sementara pusat hanya berkaitan dengan keuangan, agama, luar negeri, dan pertahanan luar negeri
Inilah paket kebijakan sesuai standar bank dunia yang dikeluarkan 28 April 2016
- Memulai Usaha (starting business)
- Perijinan pendirian bangunan (dealing with contractor permit)
- Pembayaran pajak (paying taxes)
- Akses Perkresditan (getting credit)
- Penegakan Kontrak (enforcing contract)
- Penyambungan Listrik (getting electricity)
- Perdagangan Lintas Negara (trading across borders)
- Penyelesaian perkara kepailitan (resolving insolvency)
- Perlindungan terhadap investor minoritas ( protecting minority investors)
- Pengurusan Surat Ijin Usaha Perdaanagan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Pertama, terkait kemudahan dalam memulai usaha. Dalam poin ini, pemerintah memangkas prosedur dan persyaratan minimal dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT). Jika sebelumnya syarat pendirian PT harus dengan modal Rp 50 juta, maka saat ini modal dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pendiri PT yang dituangkan dalam akta pendirian PT.
“Sebelumnya prosedur ada 13 prosedur, waktu 47 hari, biaya Rp6,8 juta-Rp7,8 juta. Izinnya ada lima yaitu izin SIUP, TDP, izin tempat usaha, izin gangguan dan akta. Sekarang prosedur dari 13 menjadi 7, waktu dari 47 hari menjadi 10 hari, biaya sebelumnya Rp6,8 juta menjadi Rp2,7 juta. Dan dari lima izin tadi menjadi tiga saja,” jelas Kepala Negara.
Kedua, kemudahan dalam pendirian bangunan. Dalam pendirian bangunan saat ini diperlukan 17 prosedur dan memakan 210 hari. Dalam paket kebijakan XII ini dirombak menjadi 14 prosedur dengan memakan waktu 52 hari.
Ketiga, dalam hal pendaftaran properti. Proses pendaftaran dari yang saat ini harus mengikuti lima prosedur menjadi tiga prosedur. Dengan demikian waktunya juga lebih singkat menjadi tujuh hari dari sebelumnya 25 hari.
Keempat, mengenai pembayaran pajak. Saat ini pembayaran pajak masih offline dan manual, sehingga total pembayaran sebanyak 54 kali pembayaran. Dalam paket ini, kata mantan orang nomor satu di DKI Jakarta ini, pembayaran pajak dilakukan secara online, dengan total pembayaran menjadi 10 kali.
Kelima, terkait akses perkreditan. Salah satu yang diubah adalah akses perkreditan yang dilakukan melalui PT Pefindo Biro Kredit dan PT Kredit Biro Indonesia Jaya. Selama ini belum ada biro kredit swasta atau lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah beropreasi.
Keenam, penegakan kontrak dengan mengatur penyelesaian gugatan sederhana. Melalui peluncuran paket ini, penyelesaian gugatan sederhana diselesaikan melalui delapan prosedur dengan lama waktu penyelesaian selama 28 hari. Ini tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2015.
Ketujuh, terkait penyambungan listrik. Proses penyambungan listrik nantinya hanya akan melalui empat prosedur dengan proses penyelesaiannya 25 hari. Sebelumnya harus melalui lima prosedur dengan lama penyelesaian 80 hari. “Ini (penyambungan listrik) hal kecil, tapi kalau tidak diselesaikan tidak bagus,” ujar presiden
Kedelapan, mengenai perdagangan lintas negara. Dalam hal ini pemerintah memangkas waktu ekspor dari sebelumnya 4,5 hari kini hanya menjadi maksimal tiga hari. Tidak hanya itu, untuk biaya ekspor yang sebelumnya dikenakan USD424 kini menjadi maksimal USD83.
Kesembilan, mengatur mengenai penyelesaian permasalahan kepailitan. Dalam hal kepailitan, sebelumnya imbalan untuk kurator yang berakhir dengan perdamaian dihitung berdasarkan presentase nilai harta debitur. “Nantinya imbalan berdasarkan presentase nilai utang,” bebernya.
Kesepuluh, mengenai perlindungan terhadap investor minoritas. Di paket kebijakan XII ini, investor minoritas akan lebih dilindungi dengan peraturan yang sudah ada.
Dari total 10 poin itu maka disimpulkan prosedur yang harus dilakukan untuk membuka usaha dari sebelumnya 94 prosedur menjadi 49 prosedur. Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pendirian usahanya dari 1.566 hari menjadi 132 hari. Adapun izin yang harus disyaratkan sebelumnya sembilan izin, kini hanya enam izin.