Polres Temanggung membekuk seorang lanjut usia (lansia) bernama Mundari (60), lantaran membacok imam salat Subuh di Musala Al Iman di Dusun Sigran, Desa Kemiri, Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Kemarin tepatnya pukul 04.45 WIB, Minggu (14/3)
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Korban bernama Muhndori (69) dan istrinya, Trimah (55),” ujar Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi di Temanggung, Minggu (14/3/2021).
Benny memaparkan, kronologi kejadian sekitar pukul 04.45 WIB bertempat di Mushala Al Iman telah terjadi penganiayaan berat terhadap kedua korban saat sedang salat Subuh.
Pelaku melakukan pembacokan beberapa kali dari belakang saat korban Muhndori sedang sujud. Setelah itu, membacok Trimah yang berusaha menghalangi pelaku.
Setelah kejadian, kedua korban dibawa ke RSUD Temanggung untuk mendapatkan perawatan. Kondisi terkahir korban atas nama Muhndori menunjukkan tanda-tanda membaik. Namun, istrinya Trimah meninggal dunia sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita senjata berupa bendo arit dengan panjang sekitar 30 sentimeter, kemudian kayu yang ujungnya ada pisaunya dan ungkal atau alat mengasah benda tajam.
Saat ini pelaku sudah diamankan, kemudian dilakukan penyidikan dan penyelidikan secara intensif oleh jajaran Satreskrim Polres Temanggung. “Kami masih dalami motif pelaku melakukan penganiayaan. Informasi awal terkait dengan masalah pribadi antara korban dan tersangka yang kebetulan tetangga,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat Temanggung bahwa kejadian ini bukan atau tidak ada permasalahan berkaitan dengan agama atau kepercayaan. Kejadian ini adalah murni masalah pribadi antara korban dan pelaku.
“Saya minta semua pihak untuk menahan diri tidak terpengaruh atas isu-isu yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum, penanganan baik penyidikan maupun penyelidikan secara maksimal.
“Saya minta semua tetap menahan diri demi iklim kondusif di Temanggung,” katanya.
Untuk meredam situasi, pihaknya sudah mempertemukan antara keluarga korban dan keluarga pelaku. Dalam pertemuan itu, keluarga pelaku sudah memohon maaf.
“Kebetulan mereka bertetangga dan masih ada hubungan saudara. Mereka menyanggupi untuk saling menerima,” ujarnya.
Ancaman Hukuman Mati
“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, antara pelaku dan korban memiliki masalah pribadi, berkaitan dengan akses jalan ke rumah pelaku yang melewati tanah korban. Jadi ini masalah pribadi antara pelaku dengan korban. Pelaku sudah kita amankan untuk kami periksa lebih lanjut,” ujar Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi.
Dalam perkara ini, pelaku akan disangkakan Pasal 340 dan/atau Pasal 355 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.