Search
Close this search box.

Pengertian Cagar Budaya dan Cagar Alam Beserta Contohnya

wisata cagar budaya lawang sewu semarang
Pengertian Cagar Budaya dan Cagar Alam Beserta Contohnya

Pengertian Cagar Budaya

Cagar budaya adalah daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan.[1] Menurut UU no. 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan. (Wikipedia).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 
Benda cagar budaya adalah benda alami atau buatan manusia, baik bergerak atau tidak, yang punya hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

Benda cagar budaya tidak hanya penting bagi disiplin ilmu arkeologi, tetapi terdapat berbagai disiplin yang dapat melakukan analisis terhadapnya. Antropologi misalnya dapat melihat kaitan antara benda cagar budaya dengan kebudayaan sekarang.

Dikutip dari situs cagarbudaya.kemdikbud.go id (16/06/18) saat ini Indonesia memiliki 1416 Cagar Budaya. Dengan rincian 931 berupa bangunan, 103 berupa struktur, 309 berupa situs bersejarah, 25 berupa kawasan, dan 48 berupa benda bersejarah.

Untuk terdaftar menjadi cagar budaya, perlu mendaftarkan melalui sistem resistrasi nasional cagar budaya dengan beberapa tahapan. Antara lain ada verifikasi dan rekomendasi sebelum akhirnya nanti mendapat nomor resmi pendaftaran sebagai cagar budaya yang dikeluarkan oleh kemendikbud.

Beberapa contoh cagar budaya di Indonesia adalah Bangunan utama Gedung Museum Perumusan Naskah Proklamasi didirikan pada tahun 1927 oleh Asuransi NILLMIJ dan dirancang oleh J.F.L Blankenberg. Selain itu ada bangunan utama gedung Museum Sumpah Pemuda pada awalnya merupakan rumah tinggal bergaya Indisch yang didirikan oleh Sie Kong Liong di atas lahan seluas 1.041 m² pada akhir abad XIX dengan luas 505 m². Ada juga lawang sewu Semarang. Untuk detail cagar budaya di Indonesia bisa dilihat di website resmi cagarbudaya.kemdikbud.go id .

 

Pengertian Cagar Alam

Cagar alam adalah suatu kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Contoh kawasan yang dijadikan cagar alam di Indonesia adalah Cagar Alam Pananjung Pangandaran di Jawa Barat, Cagar Alam Nusakambangan Barat dan Cagar Alam Nusakambangan Timur di Jawa Tengah.

Di Indonesia, cagar alam adalah bagian dari dari kawasan konservasi (Kawasan Suaka Alam), maka kegiatan wisata atau kegiatan lain yang bersifat komersial, tidak boleh dilakukan di dalam area cagar alam. Sebagaimana kawasan konservasi lainnya, untuk memasuki cagar alam diperlukan SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi). SIMAKSI bisa diperoleh di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.

Dengan dibangunnya cagar alam maka sumber daya alam berupa flora dan fauna dapat dilindungi dengan baik oleh negara.

Indonesia sendiri sebagai negara yang di apit dua benua dan dua samudra, memiliki banyak jenis fauna dan flora. Beberapa jenis fauna dan flora di Indonesia, dianggap langka atau punah. Oleh karena itu, indonesia sendiri memiliki banyak cagar alam yang tersebar di seluruh indonesia. Total terdapat 237 cagar alam yang ada di Indonesia, dengat total luasnya mencapai 4.730.704 hektar. Beberapa contoh cagar alam yang ada di Indonesia adalah:

  1. Bukit Kelam, Kalimantan Barat. Yang dilindungi adalah pohon meranti, angrek dan bangeris.
  2. Arjuni, Jawa Timur. Yang dilindungi adalah hutan alpina dan hutan cemara.
  3. Krakatau, Selat Sunda. Yang dilindingi adalah jenis jamur dan paku- pakuan.
  4. Reflesia, Bengkulu. Yang dilindungi adalah bunga raflesia
  5. Taman Laut, Maluku. Yang dilindungi adalah terumbu karang.
  6. Sibolangit, Sumatra Utara. Yang dilindungi adalah bunga lebah dan bunga bangkai.
  7. Padang Luwai, Kalimantan Timur. Yang dilindungi adalah angrek hitam.

 

 

 

Demikian sedikit ulasan “Pengertian Cagar Budaya dan Cagar Alam Beserta Contohnya“, semoga bermanfaat bagi pembaca setia initu

Lihat juga berita-berita INITU di Google News, Klik Disini

Share the Post:

Related Posts