Pengertian Sistem Zonasi PPDB, Keuntungan dan Kerugiannya

0

Apa Pengertian Zonasi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan;

Sistem zonasi menurut Permendikbud No.51/2018 dapat diartikan bahwa penerapan sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing.

Bagi sebagian kita tentu sudah tidak asing dengan sistem zona. Pelajaran sekolah seringkali diajarkan tentang ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif.

ZEE sendiri mencangkup zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.

Penerapan Zona juga familiar bagi pencinta olahraga sepakbola. World Cup menerapkan zonasi berdasarkan benua. Menetapkan kuota peserta dan jadwal kompetisi mulai tahapan babak penyisihan.

Tentunya banyak penerapan istilah zonasi ini dalam kehidupan sehari-hari. Khusunya di bidang pendidikan, beberapa negara seperti Jerman sudah menerapakannya seperti dikutip dalam tulisan Muhammad Subarkah dengan judul “Zonasi Sekolah: Belajarlah Pada Pengalaman Jerman” dimuat dalam Republika Online 28 Juni 2019.

Sistem Zonasi PPDB

Sistem Pendaftaran SIswa Baru Versi Kemendikbud
Sistem Pendaftaran SIswa Baru Versi Kemendikbud

Seperti kita ketahui bersama dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 masih menggunakan jalur zonasi, sebagaimana yang termaktub dalam Permendikbud No.51/2018 tersebut.

Peserta didik bisa memiliki opsi maksimal tiga sekolah, dengan catatan sekolah tersebut masih memiliki slot siswa dan berada dalam wilayah zonasi siswa tersebut. Berdasarkan Permendikbud nomor 51/2018 diatur PPDB melalui zonasi.

Seleksi calon peserta didik baru dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke sekolah. Dengan kuota jalr prestasi yang terbaru mencapai 5-15 persen.

Jarak Zonasi Sekolah

Jarak rumah dengan sekola bervariatif, tergantung masing masing daerah ada yang mencapai 700 meter ada yang 500 meter, tergantung kuota yang terpenuhi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Dimana sekolah wajib memenuhi 80% menggunakan Zonasi.

Pro dan Kontra Sistem Zonasi.

Setiap hal baru tentu akan membuat kaget beberapa pihak. Apalagi menabrak kebiasaan yang sudah mengakar dalam masyarakat. Begitu juga sistem zonasi ini tidak sedikit pula warga yang “wadul” kepada pemangku kebijakan.

Berikut beberapa alasan masyarakat yang setuju maupun yang menolak sistem zonasi.

Yang setuju karena

  1. Salah satunya pemerataan pendidikan dan kesempatan yang sama bagi siswa.
  2. Agar tidak ada sekolah yang tutup gara-gara gak ada muridnya.
  3. Menghilangkan stigma sekolah berprestasi dan sekolah tidka favorit.
  4. Mengurangi jual beli kursi sekolah oleh oknum.
  5. Pemerataan pendidikan sekolah
  6. Mengurangi kemacetan, khususnya di kota-kota besar yang padat penduduknya.

Yang Tidak Setuju Karena

  1. Fasilitas pendidikan dan tenaga pengajar masih belum merata di setiap sekolahan.
  2. Menimbulkan kecemburuan sosial bagi pelajar berprestasi dan yang biasa saja.
  3. Orang tua belum siap menerima keinginan siswa yang tidak bisa masuk sekolah negeri.
  4. Dirasa mesih belum siap karena tidak semua tersedia infrastrukturnya.
  5. Sebagian daerah menjadi lebih jauh sekolahnya, bahkan belm ada sekolah negerinya.

Di beberapa tempat penerapan untuk pendaftaran siswa baru harus memenuhi beberapa golongan. Seperti jalur prestasi dan jalur inklusi yang diatur dalam undang-undang. Kuotanya jalur Zonasi (80 persen), jalur Prestasi (15 persen), jalur Perpindahan Orang tua/Wali (5 persen). dan jalur inklusi (1 %) tidak ada penyebutan inklusi dalam peraturan PPDB.

Demikian sedikit ulasan dari kami terkait “Pengertian Sistem Zonasi PPDB, Keuntungan dan Kerugiannya,” tentunya masih banyak yang belum kami sampaikan karena memang masih berjalan dan berproses sistem ini.

Demikian sedikit ulasan “Pengertian Sistem Zonasi PPDB, Keuntungan dan Kerugiannya,” semoga bermanfaat.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.