Search
Close this search box.

Persyaratan Permohonan Membuat PASPOR untuk Anak di Bawah Umur

Persyaratan Permohonan Membuat PASPOR untuk Anak di Bawah Umur

Persyaratan Permohonan Membuat PASPOR untuk Anak di Bawah Umur

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

Syarat Membuat Paspor Untuk Anak

Setelah anda memiliki paspor , sebagai orang tua Tidak ada salahnya untuk mempersiapkan paspor berpergian keluar negeri bagi si kecil. Sewaktu- waktu ingin berpergian sudah siap paspornya. Untuk anak-anak < 17 tahun sebenarnya bisa memilih antara paspor sendiri atau paspor tempel. Kerugian kalau menggunakan paspor tempel adalah anak tersebut harus selalu didampingi oleh orang tua bersangkutan jika bepergian. Untuk anak-anak formulir yang digunakan serupa, tapi ada satu lembar tambahan yaitu Surat Keterangan Orang Tua (seharusnya sudah ada dalam berkas, jika tidak ada bisa minta ke bagian formulir).

Syarat pembuatan paspor tidak ribet. Perlu diketahui paspor orang tua harus jadi terlebih dulu sebelum membuat paspor anak. Berikut syarat pembuatan paspor anak :

  • Paspor salah satu orang tua (Asli + Fotokopi)
  • KTP kedua orang tua (Asli + Fotokopi)
  • Kartu Keluarga (Asli + Fotokopi)
  • Akte Kelahiran Anak dan orang tua (Asli + fotokopi)
  • Surat Nikah Orang tua (Asli + fotokopi)
  • Akte kelahiran orang tua (Asli + fotokopi)
  • Pernyataan orang tua dengan dibubuhi materai 6000 (Surat ini udah disedikan tidak perlu membuat sendiri)
  • Untuk bayi tidak perlu tanda tangan maupun sidik jari, namun tetep harus datang untuk foto.

__________________________________________

Atau lebih jelasnya seperti ini

Berikut persyaratan bagi warga negara Republik Indonesia yang berumur dibawah 17 tahun yang ingin memperoleh Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI/Paspor) :

  • Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di Kantor Imigrasi)
  • Melampirkan berkas asli dan fotocopy identitas diri;
  • Akte Kelahiran
  • KTP Orang tua
  • Kartu Keluarga
  • STTB/Ijazah, atau akte kelahiran orang tua
  • Surat Kawin/Nikah orang tua
  • Fotocopy paspor orang tua yang masih berlaku
  • Surat permohonan (alasan tujuan permohonan paspor)
  • Surat Pernyataan Orang Tua (yang menyatakan bertanggung jawab terhadap keberadaan paspor anak, keberangkatan, dan kembali anak ke Indonesia.
  • Paspor RI lama bagi pemohon penggantian Paspor RI.
  • Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI)

Demikian sekilas informasi awal “Persyaratan Permohonan Membuat PASPOR untuk Anak di Bawah Umur”, semoga bermanfaat

Lihat juga berita-berita INITU di Google News, Klik Disini

Share the Post:

Related Posts