Search
Close this search box.

Profil Singkat Yusril Ihza Mahendra Sebagai Pengacara Indonesia

Profil Singkat Yusril Ihza Mahendra Sebagai Pengacara Indonesia
Profil Singkat Yusril Ihza Mahendra Sebagai Pengacara Indonesia

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., memiliki gelar Datuk Maharajo Palinduang (lahir di Lalang, Manggar, Belitung Timur, 5 Februari 1956; umur 62 tahun) Yusril merupakan seorang pengacara terkenal, pakar hukum tata negara, sekaligus seorang politikus. Yusril pernah menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara Indonesia.

Ia juga aktif dalam berbagai kegiatan di tingkat internasional, seperti di sidang AALCO, Konferensi Internasional tentang Tsunami, Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika, serta berbagai kegiatan lainnya. Yusril juga pernah dipercaya sebagai President Asian-African Legal Consultative Organization yang bermarkas di New Delhi, India.

Pada 26 April 2015, ia terpilih sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang di Muktamar IV PBB. Ia terpilih terpilih secara aklamasi setelah calon lainnya Rhoma Irama tidak datang ke arena muktamar pada pemilihan ketua umum.

Yusril Ihza Mahendra meneruskan tradisi cendikiawan Melayu yang menekuni ilmu falsafah, hukum, dan kesenian. Yusril menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan juga menekuni ilmu filsafat di Fakultas Sastra Universitas Indonesia. Kemudian ia mengambil gelar Master di University of the Punjab, Pakistan (1985) dan gelar Doktor Ilmu Politik di Universitas Sains Malaysia (1993).[5] Yusril juga sempat belajar singkat selama setahun di Akademi Teater di Taman Ismail Marzuki.

Yusril memulai kariernya sebagai pengajar di Universitas Indonesia pada mata kuliah Hukum Tata Negara, Teori Ilmu Hukum, dan Filsafat Hukum. Dari universitas tersebut, ia memperoleh titel Guru Besar Ilmu Hukum.

Selain mengajar, ia juga aktif dan menjadi pengurus beberapa organisasi, seperti Muhammadiyah, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Dari sinilah ia banyak berkenalan dengan tokoh muslim nasional, terutama Mohammad Natsir yang banyak mempengaruhi pandangannya.

Pada tahun 1996, ia diangkat oleh Presiden Soeharto sebagai penulis pidato presiden. Hingga tahun 1998, ia telah menulis pidato untuk presiden sebanyak 204 buah. Ketika Reformasi 1998, Yusril menjadi salah satu pihak yang mendukung perubahan politik di Indonesia. Pada masa itu, Yusril berperan besar terutama ketika ia menuliskan pidato berhentinya Soeharto.

Bersama para reformis muslim, dia mendirikan partai politik, Partai Bulan Bintang. Partai sebagai pewaris Partai Masyumi ini digagas oleh 22 Ormas Islam. Dalam partai tersebut, Yusril duduk sebagai ketua umum dari tahun 1998 hingga 2005. Pada Pemilu 1999, Partai Bulan Bintang meraih suara sebesar 2,84% dan menempatkan 13 wakilnya di parlemen. Bersama Amien Rais, dia ikut mengusung Abdurrahman Wahid untuk menjadi presiden Indonesia.

Yusril telah tiga kali menempati jabatan sebagai menteri dalam kabinet pemerintahan Indonesia, yaitu Menteri Hukum dan Perundang-undangan pada Kabinet Persatuan Nasional, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Gotong Royong, dan terakhir sebagai Menteri Sekretaris Negara pada Kabinet Indonesia Bersatu.

Selain aktif berpolitik, Yusril juga rajin menulis buku, jurnal, dan kolom di media massa. Tulisannya terutama berkisar pada masalah hukum tata negara dan politik Islam. Bersama adiknya Yusron Ihza, ia mendirikan firma hukum Ihza & Ihza Law Firm.

Apakah Yusril Anggota Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia

“Saya menjadi advokat berdasarkan pasal 32 UU Advokat. Saya sebelumnya anggota Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia yang kemudian otomatis menjadi advokat dan dikeluarkan kartu anggota Peradi dan karena itu tidak perlu disumpah lagi,” kata Yusril seperti dikutip dari hukumonline usai mengucapkan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Pasal 32:

(1) Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukumyang telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) Pengangkatan sebagai pengacara praktik yang pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

(3) Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

(4) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk.

Biografi Yusril Ihza Mahendra

  • Pasangan Kessy Sukaesih (m.1983-2005)
  • Rika Tolentino Kato (m. 2006-)
    Anak 6
  • Pekerjaan Politisi
Share the Post:

Related Posts