Sejarah Singkat Nusantara Menjadi Indonesia Dari Tahun ke Tahun

0

Berikut tulisan dengan judul Sejarah Singkat Nusantara Menjadi Indonesia dari Tahun ke Tahun yang dikutip dari majalah Swantara edisi 3 Juni 2012.

Abad Ke-2 Masehi

Dalam tulisan Rakawi Walmiki pada abad kedua, kepulauan Indonesia disebut Yawadwipa. Yang termasuk dalam Yawadwipa adalah Daerah yang Delapan, yaitu tujuh lingkaran kerajaan dan satu pulau bersalju yaitu Irian (Papua). Bangsa Tionghoa menyebutnya Ye-po-ti, bahasa Yunani membahasakannya sebagai Jabadiu. Tidak hanya itu, Kuen Luen, dari Cina, pernah menyebutkan nama lain dari Yawadwipa yaitu Dwipantara (Kawi Sansekerta) yang kalau disalin kedalam bahasa Majapahit menjadi Nusantara (dwipa artinya nusa atau sama dengan kepulauan).

Abad Ke-8 dan Abad Ke-9 Kerajaan Sriwijaya

Pada zaman kerajaan, Nusantara yang sekarang dikenal sebagai Indonesia pernah dipimpin dan dikuasai oleh kerajaankerajaan besar di Indonesia,
Sejarah Singkat Nusantara Menjadi Indonesia Sejarah seperti Sriwijaya yang berkuasa sebelum Kerajaan Majapahit.
Dalam perjalanan, Sriwijaya menguasai Nusantara, sejak abad ke-8 dan ke-9 M. Tepatnya saat diperintah Raja Balaputradewa yaitu Srivijaya (Sriwijaya).

Sriwijaya Empire
Sriwijaya Empire

Sampai sekarang Kerajaan Sriwijaya masih jaya dan eksis. Salah
satu buktinya kejayaan kerajaan Sriwijaya, dapat dilihat
dari Kesultanan Malaka. Dalam catatannya Parameswara merupakan
turunan ketiga dari Sri Maharaja Sang Utama Parameswara Batara
Sri Tri Buana (Sang Nila Utama), seorang penerus raja Sriwijaya. Sang
Nila Utama mendirikan Singapura Lama dan berkuasa selama 48
tahun. Kekuasaannya dilanjutkan oleh putranya Paduka Sri Pekerma Wira
Diraja (1372–1386) yang kemudian diteruskan
oleh cucunya, Paduka Seri Rana Wira Kerma (1386–1399).

Diceritakan bahwa serbuanserbuan Colamandala tidak menyebabkan Kerajaan Sriwijaya runtuh, namun terasa pengaruhnya terhadap Kerajaan Sriwijaya. Sejak itu, Kerajaan Sriwijaya tidak dapat lagi mencapai
kekuasaan seperti pada abad.

ke-7, karena Melayu yang sejak abad ke-7 menjadi bawahannya, telah berdiri sendiri lagi. Demikian juga dengan bagian-bagian lain di Semenanjung Malaka dan Sumatera yang mengasingkan diri dari Kerajaan
Sriwijaya. Malik Al Saleh menjadi raja pertama di Samudera (Aceh)
yang meninggal pada 1396. Sejak meninggalnya raja pertama ini,
lambat laun bahaya demi bahaya mulai mengancam Kerajaan
Sriwijaya. Hal ini sangat terasa ketika Kertanegara menyerbu Jambi, pada 1975

Sejak saat itu Melayu (Jambi), menjadi daerah kekuasaannya. Dan posisi Majapahit kala itu, hanya menghalang-halangi utusan yang dikirim oleh China ke Sriwijaya.

1293-1500 M Kerajaan Majapahit

Tak lama setelah kejatuhan Kerajaan Sriwijaya, tepatnya di daerah Jawa Timur, Indonesia, berdirilah Kerajaan Majapahit. Kerajaan ini mencapai puncak kejayaannya menjadi kemaharajaan raya yang menguasai wilayah
yang luas di Nusantara pada masa kekuasaan Hayam Wuruk, yang
berkuasa pada 1350 hingga 1389. Kata Nusantara berasal dari
bahasa Sanskerta, yaitu nusa yang berarti “pulau” dan antara yang berarti “luar”. Sehingga, tak jarang Nusantara digunakan untuk menyebut pulau-pulau di luar Majapahit (Jawa).

Secara konten, kata Nusantara kita dapatkan dari Sumpah Palapa,
Patih Gajah Mada yang tercatat dalam Kitab Pararaton (Raja-Raja),
yang disampaikan dalam upacara pengangkatannya menjadi Patih
Amangkubhumi Kerajaan Majapahit (tahun 1258 Saka/1336 M).
Isi dari sumpah tersebut adalah; Beliau Gajah Mada Patih Amangkubumi tidak ingin melepaskan puasa. Ia Gajah Mada, “Jika telah mengalahkan Nusantara, saya (baru akan) melepaskan puasa. Jika mengalahkan Gurun,
Seran, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang,
Tumasik, demikianlah saya (baru akan) melepaskan puasa”). Pada
masa Majapahit (Jawa), istilah Nusantara untuk menyebut seluruh
kepulauan yang sekarang bernama Indonesia dan juga Malaysia.

Gurun merupakan Nusa Penida, Seran merupakan Seram, Tanjung Pura merupakan Kerajaan Tanjungpura, Ketapang, Kalimantan Barat, Haru merupakan Sumatra Utara (ada kemungkinan merujuk kepada Karo), sedang Pahang merupakan Pahang di Semenanjung Melayu, Dompo adalah Dompu, sebuah daerah/kabupaten di pulau Sumbawa, Bali adalah Bali,Sunda merupakan Kerajaan Sunda, Palembang merupakan Palembang atau Kerajaan Sriwijaya, terakhir Tumasik merupakan Singapura. digambarkan lewat peta kekuasaan Majapahit saja.Kerajaan Majapahit adalah kerajaan Hindu-Buddha yang terakhir menguasai Nusantara dan dianggap sebagai salah satu dari negara terbesar dalam sejarah Indonesia. Daerah kekuasaan
dari kerajaan ini terbentang dari Jawa, Sumatra, Semenanjung
Malaya, Kalimantan, hingga Indonesia timur, meskipun wilayah
kekuasaannya masih diperdebatkan.

1365 M Negara Kertagama

Saat Puri Cakranegara di Lombok jatuh ke tangan Belanda pada 1894, diantara barang rampasan ditemukan buku tulisan Rakawi Prapanca
yang ditulis dalam bahasa Jawa Kuno berasal dari tahun 1365.
Inilah kitab Negarakertagama.

Di dalamnya secara jelas syair ke-13 menyebutkan, bahwa Nusantara meliputi Sumatera, Jawa, Madura, Sunda Kecil, Kalimantan,
Sulawesi, Maluku, Ambon, Semenajung Melayu, dan Irian.

1869 Kata Indonesia

Kata Indonesia kali pertama muncul dalam tulisan James
Richardson Logan pada 1869 yang menunjukkan keberadaan
kepulauan di lautan Hindia Pasifik. Inde yang artinya Hindia
dan nesos artinya pulau.

1928 Kongres Pemuda Indonesia

Ki Hajar Dewantara, kata Nusantara dipakai untuk mengggantikan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie), sampai pada akhirnya di Kongres
Pemuda Indonesia (dalam Sumpah Pemuda) tahun 1928, sebutan Nusantara digunakan sebagai sinonim untuk menyebut kepulauan Indonesia.

1939

Wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi
Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme.

Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman
Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh
laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di
sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh
dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.

1957 Deklarasi Djuanda

Deklarasi Djuanda dicetuskan pada 13 Desember 1957, oleh
Perdana Menteri pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja. Deklarasi
tersebut menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah
termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan
Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut
prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat
itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga
laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas.

1960

Deklarasi Djuanda selanjutnya yang ditetapkan melalui UU
No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah
Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi
5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah
Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight
baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya), terciptalah
garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut.

1982

Setelah melalui perjuangan diplomatik yang panjang, Deklarasi Djuanda akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-3 Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982 – Konvensi Hukum Laut 1982), yang ditandatangani oleh 117 negara di Montego Bay, Jamaika, 10 Desember 1982.

Selanjutnya, deklarasi ini diratifikasi dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia.

adalah negara kepulauan. Ketentuan Hukum Laut (KHL) UNCLOS akan
diberlakukan ketika 60 negara meratifikasi, pada 16 Desember
1993, negara Guyana meratifikasi Konvensi Hukum Laut 1982.

Baca juga “Mengenal daftar nama Raja dan Sejarah Kerajaan di Indonesia,”

1994

Pada 16 November 1994, Konvensi Hukum Laut 1982 berlaku efektif. Indonesia adalah negara ke-26 yang meratifikasi KHL 1982, dengan berlakunya Konvensi tersebut, Hukum Laut Internasional resmi berlaku dan mulai saat itu pula bangsa Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk
memanfaatkan sumber daya alam, termasuk yang ada di dasar laut
dan di bawahnya. Pasal 49 UNCLOS 1982 menyatakan kedaulatan
dari negara kepulauan meliputi perairan-perairan yang tertutup
oleh garis pangkal demikian pula wilayah udara di atasnya dan dasar
laut serta tanah di bawahnya. Sejat tanggal 16 November 1964 Luas wilayah Negara Kesatuan.

Republik Indonesia yaitu 7,81 km2 dengan rincian sebagai berikut
: Luas Perairan Indonesia 3,25 juta km2 , Luas ZEE Indonesia
2,55 juta km2 dan luas wilayah daratan Indonesia 2,01 juta km2.

1996

Pemerintah Indonesia mengusulkan kepada International Maritime Organization (IMO) tentang penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) beserta cabang-cabangnya di perairan Indonesia.

Sesuai dengan Pasal 1 ayat 8 UU No. 6/ 1996 tentang Perairan Indonesia, Alur Laut Kepulauan adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat
udara asing di atas alur tersebut, untuk melaksanakan pelayaran
dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk transit
yang terus menerus, langsung, dan secepat mungkin serta tidak
terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut
teritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan di bagian laut lepas atau Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia lainnya.

Baca juga “Keragaman suku bangsa dan budaya di Indonesia,”

1999

Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari tersebut juga dipertegas oleh Presiden Megawati dengan menerbitkan Keputusan
Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara, sehingga
tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.

Demikian ulasan “Sejarah Singkat Nusantara Menjadi Indonesia Dari Tahun ke Tahun,” semoga bermanfaat .

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.