INITU.ID – Berikut ini kami kutip beberapa pertanyaan di mesin pencarian terkait bulan ramadhan atau bulan puasa yang dilaksanakan umat Muslim se-Dunia.
Dalam tulisn kali ini kita coba ulas tanya jawab ramadhan seputaran hukum tik tokan saat puasa, apakah batal.
Berikut ulsan singkat tanya jawab terkait hukum tik tokan saat puasa
BACA JUGA
- Syarat Daftar Nikah di KUA Terbaru Sesuai PMA No. 20 Tahun 2019
- KPK OTT 10 Orang di Bekasi, Termasuk Bupati Ade Kuswara Kunang Diamankan
- Donasi Digital & Zakat via Aplikasi Ramadhan 2026: Tren Baru Beribadah di Era Fintech
- Profil Ketua MUI Terbaru: KH. Muhammad Anwar Iskandar, Ulama Visioner yang Lahir dari Tradisi Pesantren
- Kelas Menengah Paling Banyak Menikmati Subsidi, Temuan Riset Bongkar Paradoks Kebijakan Sosial
Pertanyaan
Hukum Tik Tokan Saat Puasa Batal atau tidak ? (anonim)
Jawaban
Diibaratkan seperti sebuah pisau. Apabiila digunakan untuk kebermanfaatan maka akan mendapat pahala. Seperti memasak makanan untuk dibagikan anak yatim dan dhuafa, namun sebaliknya apabila digunakan untuk melukai orang lain maka akan berdosa
Sama juga seperti tik tok sebuah aplikasi buatan China dengan menggabungkan suara gerakan dan video yang sedang naik daun saat ini.
Apabila digunakan untuk menebar kebaikan maka akan mendapatkan pahala seprti ceramah singkat, suara orang mengaji, motivasi , informasi yang bermanfaat. Namun akan mendapatkan dosa apabila digunakan untuk mengumbar aurat dan kejahatan.
Jadi tidak batal apabila digunakan untuk kebaikan, sementara beberapa hal yang membatalkan puasa antara lain
- Makan atau minum dengan sengaja.
- Hubungan suami istri di siang hari.
- Keluarnya air mani dalam kondisi sadar.
- Keluarnya darah haid dan nifas.
- Mengeluarkan darah dengan bekam atau yang sejenis.
- Muntah secara sengaja.
- Gila atau Hilang Akal.
- Keluar dari Islam atau Murtad.
Baca juga “8 Perkara Yang Membatalkan Puasa.”
Demikian sedikit ulasan “Tanya Jawab Seputar Ramadhan Hukum Tik Tokan Saat Puasa Batalkah.” semoga bermanfaat dan menambah wawasan kia bersama.





