Pengertian Mandi Wajib
Mandi adalah mengalirkan air suci mensucikan ke seluruh tubuh. Dasar hukumnya adalah firman Allah:
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“… dan jika kamu junub maka mandilah” (QS Al Maidah: 6)
Mandi wajib atau mandi junub atau mandi besar atau mimpi mandi basah adalah mandi yang diwajibkan bagi seorang muslim untuk membersihkan diri dari hadast besar . Apabila seseorang muslim belum melaksanakan mandi wajib saat dapat hadast besar maka dia tidak dapat menunaikan sholat.
Tata Cara Mandi Wajib
Dari Aisyah dan Maimunah RA: bahwasanya Rasulullah saw jika mandi junub – mau mandi – memulai dengan mencuci dua tangannya dua atau tiga kali, kemudian menuangkan air dari kanan ke kiri, lalu membersihkan kemaluannya, lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat, kemudian mengambil air dan dimasukkan ke pangkal rambut, kemudian membasuh kepalanya tiga guyuran sepenuh tangannya, kemudian mengguyurkan air ke seluruh badan, lalu membasuh kakinya
Berikut urutan-urutan tata cara mandi wajib yang benar, adalah sebagai berikut:
- Mencuci kedua tangan dengan tanah atau sabun lalu mencucinya sebelum dimasukkan ke wajan tempat air.
- Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri.
- Mencuci kemaluan dan dubur.
- Najis-najis dibersihkan.
- Berwudhu sebagaimana untuk shalat, dan menurut jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki.
- Memasukan jari-jari tangan yang basah dengan air ke sela-sela rambut, sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi basah.
- Menyiram kepala dengan 3 kali siraman.
- Membersihkan seluruh anggota badan.
- Mencuci kaki.
Sunnah-sunnah yang Dianjurkan saaat dalam Mandi Wajib:
- Membaca basmalah.
- Membasuh kedua tangan sebelum memasukkan ke dalam air
- Berwudhu` sebelum mandi Aisyah RA berkata,`Ketika mandi janabah, Nabi SAW berwudhu seperti wudhu` orang shalat. (HR Bukhari dan Muslim).
- Menggosokkan tangan ke seluruh anggota tubuh. Hal ini untuk membersihkan seluruh anggota badan.
- Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu’
Hal-hal yang mewajibkan Mandi Wajib
Seseorang di wajibkan mandi wajib di karenakan beberapa hal sehingga dia berada dalam keaadan berhadats besar,
- Karena bersetubuh baik keluar mani atau tidak.
- Haid (menstruasi)
- Nifas, yaitu darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan.
- Karena keluar mani dalam keadaan sadar atau mimpi.
- Meninggal dunia
- Masuk Islam
Hal-hal yang Dilarang Bagi Orang yang Berjunub
Orang bersetubuh atau keluar mani disebut juga janabat/junub, Orang-orang yang berjunub tidak boleh melakukan hal-hal di bawah ini :
- Shalat
- Membaca Al Quran
- Menyentuh dan Mengangkat Alquran
- Berdiam diri di dalam mesjid
- Thawaf
Hal-hal yang Dilarang Bagi Orang yang Haid
- Shalat
- Thawaf
- Bersetubuh dan Bersenang-senang dengan apa yang antara pusat dan lutut.
- Menyentuh dan Mengangkat Alquran
- Berdiam diri di dalam mesjid
Rukun Mandi Wajib
- Niat, karena hadits Nabi: Sesungguhnya amal itu dengan niat. Dan juga untuk membedakannya dari kebiasaan, dan tidak disyaratkan melafalkannya, karena tempatnya ada di hati.
- Membasuh seluruh tubuh, karena firman Allah: “… (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An Nisa: 43). Dan hakikat mandi adalah meratakan air ke seluruh tubuh.
- Mazhab Hanafi menambahkan rukun ketiga yaitu: berkumur, menghisap air ke hidung, yang keduanya sunnah menurut imam lainnya.
Niat Mandi Wajib
Untuk mandi wajib harus disertai tata cara dan niat mandi wajib yang benar sehingga apabila tidak benar maka kemungkinan besar mandi wajibnya tidak sah.
Aisyah RA berkata, “Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudia berwudku seperti wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali, kemudia beliau membersihkan seluruh tubhnya dengan air kemudia diakhir beliau mencuci kakinya. (HR Bukhari/248 dan Muslim/316)
Mandi junub wajib hukumnya laki-laki maupun perempuan muslim yang telah dewasa atau baligh.
A. Bacaan niat mandi wajib untuk semua hal yang mewajibkan wajib
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA’AALAA.
Artinya :
“Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala.”
B. Bacaan niat mandi junub
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA’AALAA.
Artinya :
“Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala.”
Artinya : Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadast besar dari junub fardhu karena Allah ta’aala
Cara Mandi Wajib
Berikut cara mandi wajib yang musti kita lakukan untuk mencapai kesempurnaan amakan kita.
1. Dimulai dengan Niat mandi wajib
Sebelum melakukan mandi wajib maka seorang muslim wajib berniat. Berikut niat mandi wajib yang dicontohkan rasulullah SAW :
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Semua amal tergantung niatnya dan setiap orang akan mendapatkan sesuai apa yang ia niatkan” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
1. Jika seseorang mandi besar disebabkan junub mimpi basah, keluar mani, senggama maka niat mandi besarnya adalah
BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL JANABATI FARDLON LILLAHI TA’ALA
Artiya: Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala
2. Jika seseorang mandi besar disebabkan karena haid maka niat mandi besarnya adalah
BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL HAIDI FARDLON LILLAHI TA’ALA
Artinya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari haidl, fardlu karena Allah Ta’ala
3. . Jika seseorang mandi besar disebabkan oleh karena nifas, maka niat mandi wajib / besar nya adalah
BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITU GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAN NIFASI FARDLON LILLAHI TA’ALA
Artinya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari nifas, fardlu karena Allah Ta’ala
2. Membersihkan kedua telapak tangan
Siram tangan kiri dan bersihkan dengan tangan kanan. Demikian sebaliknya, siram tangan kanan dan bersihkan dengan tangan kiri. Ulangi tiga kali
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ فَبَدَأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا
“Dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya tiga kali…” (HR. Muslim)
3. Mencuci kemaluan
Selanjutnya cuci serta bersihkan kemaluan dari kotoran dan mani yang ada padanya serta sekitar kemaluan
4. Berwudhu
Mengambil wudhu seperti kita melaksanakan ibadah sholat. Tata caranya seperti mengambil wudhu sholat
5. Membasuh rambut dan membasuh pangkal kepala
6. Menyiram dan membersihkan seluruh anggota tubuh
Pastikan menyiram seluruh anggota tubuh dengan air termasuk lipatan, bagian ketiak, sela jari kaki dan bagian tersembunyi lainnya .
Sebelum melakasanakan Mandi wajib, haruslah dimulakan dengan doa mandi wajib terlebih dahulu. Berikut kami kumpulkan doa mandi wajib untuk anda.
Doa Mandi Wajib
Mandi wajib juga sering disebut mandi junub, ada juga yang menyebutnya mandi besar, mandi basah, keramas. Lafadz Doa Mandi Wajib atau Mandi Junub diatas dilakukan setelah seseorang melakukan hubungan badan suami istri dan/atau mengeluarkan mani.
Doa mandi wajib setelah haid
Berikut doa mandi wajib untuk perempuan yang sedang mengalami haid. Haidh: adalah darah yang keluar dari wanita dalam keadaan sehat, minimal sehari semalam menurut Syafi’iyyah, dan tiga hari menurut mazhab Hanafi. Umumnya tujuh hari, dan maksimal sepuluh hari menurut mazhab Hanafi, dan lima belas hari menurut mazhab Syafi’iy. Jika darah itu berlanjut melebihi batas maksimal disebut darah ISTIHADHAH.
Haid adalah sesuatu yang normal terjadi pada seorang wanita, dan pada setiap wanita kebiasaannya pun berbeda-beda. Ada yang ketika keluar haid ini disertai dengan rasa sakit pada bagian pinggul, namun ada yang tidak merasakan sakit. Ada yang lama haidnya 3 hari, ada pula yang lebih dari 10 hari. Ada yang ketika keluar didahului dengan lendir kuning kecoklatan, ada pula yang langsung berupa darah merah yang kental. Dan pada setiap kondisi inilah yang harus dikenali oleh setiap wanita, karena dengan mengenali masa dan karakteristik darah haid inilah akar dimana seorang wanita dapat membedakannya dengan darah-darah lain yang keluar kemudian.
Wanita yang haid tidak dibolehkan untuk shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suami pada kemaluannya. Namun ia diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media elektronik seperti komputer, ponsel, ipad, dll), berdzikir, dan boleh melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ
“Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, “Dia itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Dalam pandangan agama Islam, haid merupakan sesuatu yang najis dan akan menjadi penghalang para wanita dalam melaksanakan ibadah sholat dan puasa. Oleh sebab itu maka setelah selesai haid seorang wanita harus bersuci dengan cara yang lebih dikenal dengan sebutan mandi wajib haid.
Aturan-aturan pelaksanaan dan tata cara mandi wajib setelah haid harus disesuaikan dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, dan dalam hal ini dilaksanakan sesuai dengan yang diriwayatkan pada hadits oleh Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa Asma’ binti Syakal Radhiyallahu ‘Anha bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang mandi haidh, maka beliau bersabda:
“Salah seorang di antara kalian (wanita) mengambil air dan sidrahnya (daun pohon bidara, atau boleh juga digunakan pengganti sidr seperti: sabun dan semacamnya-pent) kemudian dia bersuci dan membaguskan bersucinya, kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air sampai pada kulit kepalanya, kemudian dia menyiramkan air ke seluruh badannya, lalu mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak wangi kasturi, kemudian dia bersuci dengannya. Maka Asma’ berkata: “Bagaimana aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah” maka ‘Aisyah berkata kepada Asma’: “Engkau mengikuti (mengusap) bekas darah (dengan kain/kapas itu).”
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang mandi dari haid. Maka beliau memerintahkannya tata cara bersuci, beliau bersabda:
“Hendaklah dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya. Wanita itu berkata: “Bagaimana caranya aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah bersucilah!” Maka ‘Aisyah menarik wanita itu kemudian berkata: “Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya(potongan kain/kapas).”(HR. Muslim: 332)
An-Nawawi rahimahullah berkata (1/628):
“Jumhur ulama berkata (bekas darah) adalah farji (kemaluan).” Beliau berkata (1/627): “Diantara sunah bagi wanita yang mandi dari haid adalah mengambil minyak wangi kemudian menuangkan pada kapas, kain atau semacamnya, lalu memasukkannya ke dalam farjinya setelah selesai mandi, hal ini disukai juga bagi wanita-wanita yang nifas karena nifas adalah haid.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam an-Nisaa’: 117 juz: 1).
Syaikh Mushthafa Al-’Adawy berkata:
“Wajib bagi wanita untuk memastikan sampainya air ke pangkal rambutnya pada waktu mandinya dari haidh baik dengan menguraikan jalinan rambut atau tidak.Apabila air tidak dapat sampai pada pangkal rambut kecuali dengan menguraikan jalinan rambut maka dia (wanita tersebut) menguraikannya-bukan karena menguraikan jalinan rambut adalah wajib-tetapi agar air dapat sampai ke pangkal rambutnya, Wallahu A’lam.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam An-Nisaa’ hal: 121-122 juz: 1 cet: Daar As-Sunah).
Doa mandi wajib setelah Nifas
Berikut doa mandi wajib setelah nifas yang kami rangkum untuk anda. Nifas: yaitu darah yang keluar dari wanita setelah melahirkan. Minimal tidak ada batasnya, dan maksimal empat puluh hari sesuai dengan hadits Ummu Salamah: Para wanita yang nifas pada zaman Rasulullah saw menunggu empat puluh hari. HR Al Khamsah, kecuali An Nasa’iy.
“Para wanita yang nifas di zaman Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, mereka duduk (tidak shalat) setelah nifas mereka selama 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 307, At-Tirmizi no. 139 dan Ibnu Majah no. 648).
Tidak ada batas minimal masa nifas, jika kurang dari 40 hari darah tersebut berhenti maka seorang wanita wajib mandi dan bersuci, kemudian shalat dan dihalalkan atasnya apa-apa yang dihalalkan bagi wanita yang suci. Adapun batasan maksimalnya, para ulama berbeda pendapat tentangnya.
Fiqih Thaharah: Hukum Haidh, Nifas, dan Jinabat, serta Mandi
Keluar mani karena syahwat. banyak ulama yang berpendapat mandi junub diwajibkan apabila keluarnya mani secara memancar dan terasa nikmat ketika keluarnya terasa nikmat. Jadi apabila keluarnya karena sakit atau kedinginan tidak diwajibkan mandi junub. Tetapi untuk mencari aman sebaiknya mandi junub apabila keluar mani dalam keadaan apapun.
“Ketika sudah duduk dengan empat kaki, kemudian khitan bertemu khitan, maka wajib mandi” (HR Ahmad, Muslim dan At Tirmidzi).
Jika bangun tidur dan mendapati keluarnya mani. Ulama berpendapat bahwa selama kita bangun dan mendapati adanya mani, maka kita wajib mandi, walaupun kita tidak sadar atau lupa telah mimpi basah atau tidak
الماء من الماء “air itu dari air” (HR Muslim).
Setelah bertemunya dua kemaluan walaupun tidak keluar mani
Ketika masuk Islam menjadi muallaf.
Mayit muslim, wajib dimandikan oleh yang hidup, karena sabda Nabi: “…mandikanlah dengan air dan daun bidara.” (Muttafaq alaih), kecuali syahid di medan perang.