INITU.ID – Berikut kita simak Tugas Lengkap DPR, MPR, Presiden, DPD, BPK, MK, MA, KY dan DPRD
Bagi pembaca Initu.ID yang sedang mencari referensi untuk mengerjakan tugas PPKN. Inilah Tugas Lengkap DPR, MPR, Presiden, DPD, BPK, MK, MA, KY dan DPRD.
- Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara
- Mengangkat dan memberhentikan menteri
- Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR
- Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainya
- Menyatakan keadaan bahaya.
BACA JUGA
- 7 Minuman Khas Nusantara yang Cocok untuk Oleh-oleh Khas Daerah
- Profil Prof. Dr. Muhammad Madyan Rektor Unair 2025–2030: Fokus pada Riset dan Pengabdian Masyarakat
- Menyelami Kekayaan Rasa Minuman Tradisional Indonesia yang Mulai Dilirik Dunia
- Mengenal Susunan Pengurus Danantara: Siapa Saja Tokoh di Balik Sovereign Wealth Fund Indonesia
- Peran Danantara dalam Visi Indonesia Emas 2045: Pilar Penting Masa Depan Ekonomi Nasional
2. Tugas DPR di Indonesia
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.