Search
Close this search box.

Tugas Lengkap DPR, MPR, Presiden, DPD, BPK, MK, MA, KY dan DPRD di Indonesia

Tugas Lengkap DPR, MPR, Presiden, DPD, BPK, MK, MA, KY dan DPRD di Indonesia
Tugas Lengkap DPR, MPR, Presiden, DPD, BPK, MK, MA, KY dan DPRD di Indonesia

INITU.ID – Berikut kita simak Tugas Lengkap DPR, MPR, Presiden, DPD, BPK, MK, MA, KY dan DPRD

Bagi pembaca Initu.ID yang sedang mencari referensi untuk mengerjakan tugas PPKN. Inilah Tugas Lengkap DPR, MPR, Presiden, DPD, BPK, MK, MA, KY dan DPRD.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
  1. Tugas Presiden Indonesia :
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri
  • Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR
  • Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainya
  • Menyatakan keadaan bahaya.

BACA JUGA

2. Tugas DPR di Indonesia

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

Lihat juga berita-berita INITU di Google News, Klik Disini

Share the Post:

Related Posts