INITU.ID – Berikut kita simak Tugas Lengkap DPR, MPR, Presiden, DPD, BPK, MK, MA, KY dan DPRD
Bagi pembaca Initu.ID yang sedang mencari referensi untuk mengerjakan tugas PPKN. Inilah Tugas Lengkap DPR, MPR, Presiden, DPD, BPK, MK, MA, KY dan DPRD.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!- Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara
- Mengangkat dan memberhentikan menteri
- Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR
- Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainya
- Menyatakan keadaan bahaya.
BACA JUGA
- Kapan Puasa Ramadhan Tahun 2025 atau 1446 Hijriah Apakah Benar Mulai 1 Maret
- Hasil Quick Count Pilkada Jawa Tengah 2024 Andika atau Ahmad Luthfi Pemenangnya
- Hasil Quick Count Pilkada Purbalingga 2024 Tiwi Hendra atau Fahmi Dimas
- Hasil Quick Count Pilkada Jawa Timur 2024 Khofifah Risma atau Luluk Pemenangnya
- Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024 Ridwan Kamil atau Pramono Pemenangnya
2. Tugas DPR di Indonesia
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.