HomeIndeks

Tugas Lengkap DPR, MPR, Presiden, DPD, BPK, MK, MA, KY dan DPRD di Indonesia

Tugas Lengkap DPR, MPR, Presiden, DPD, BPK, MK, MA, KY dan DPRD di Indonesia

10. Tugas DPRD

  • Membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan
  • belanja daerah kabupaten
  • Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah

Demikian ulasan “Tugas Lengkap DPR, MPR, Presiden, DPD, BPK, MK, MA, KY dan DPRD di Indonesia” semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian.

Exit mobile version