HomeIndeks

Syarat Daftar Nikah di KUA Terbaru Sesuai PMA No. 20 Tahun 2019

Syarat Daftar Nikah di KUA Terbaru Sesuai PMA No. 20 Tahun 2019

INITU.ID – Mengetahui syarat daftar nikah di KUA merupakan langkah penting bagi calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan secara resmi dan sah menurut negara. Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai lembaga pencatat pernikahan umat Islam telah menetapkan ketentuan administrasi yang wajib dipenuhi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019.

Berikut ini penjelasan lengkap dan terstruktur mengenai persyaratan administrasi pendaftaran nikah di KUA, merujuk pada informasi resmi Bimas Islam Kementerian Agama RI (sesuai referensi gambar terlampir).

A. Syarat Administrasi Daftar Nikah di KUA (WNI)

Pendaftaran kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen berikut:

  • Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  • Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari Desa/Kelurahan
  • Fotokopi KTP atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP, Berlaku bagi WNI berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan, Wajib bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan domisili
  • Persetujuan kedua calon pengantin,
  • Izin tertulis orang tua atau wali, Bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun
  • Izin dari wali pengasuh/keluarga sedarah/pengampu, Jika kedua orang tua atau wali telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendak
  • Izin dari Pengadilan, Jika orang tua, wali, atau pengampu tidak ada
  • Dispensasi Pengadilan, Bagi calon suami/istri yang belum mencapai usia nikah sesuai UU No. 1 Tahun 1974
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan, Bagi calon pengantin yang berstatus anggota TNI/POLRI
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama, Bagi calon suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/cerai, Untuk janda atau duda cerai hidup
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian
  • Untuk janda atau duda karena pasangan meninggal dunia

B. Syarat Daftar Nikah di KUA bagi WNI di Luar Negeri

Bagi Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan tidak memiliki dokumen kependudukan Indonesia, syarat pernikahan di KUA meliputi:

  • Surat pengantar dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  • Persetujuan kedua calon pengantin
  • Izin tertulis orang tua atau wali, Jika calon pengantin belum berusia 21 tahun
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama, Jika calon suami hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai atau surat keterangan cerai, Dari instansi yang berwenang
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian pasangan, Diterbitkan oleh pejabat berwenang

Waktu Pendaftaran Nikah di KUA

Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah dilaksanakan. Apabila kurang dari waktu tersebut, calon pengantin wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat.

Penutup

Memahami dan melengkapi syarat daftar nikah di KUA sejak awal akan membantu proses pernikahan berjalan lancar tanpa hambatan administratif. Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi valid dan sesuai ketentuan terbaru dari Kementerian Agama.

Untuk informasi lebih lanjut, calon pengantin disarankan datang langsung ke KUA setempat atau memantau kanal resmi Bimas Islam Kemenag RI.

Exit mobile version