Mengenal 17 Subsektor Ekonomi Kreatif

Sebelumnya sudah kita bahas terkait dengan sejarah, pengertian dan potensi ekonomi kreatif di Indonesia. Selanjutnya dalam tulisan kali ini kita mencoba menjabarkan 17 sub sektor ekonomi kreatif yang sudah ada.

Mengenal 17 Subsektor Ekonomi Kreatif

Ekonomi kreatif sendiri merupakan sebuah sektor yang sangat potensil dalam proses pembangunan jangka panjang. Ada beberapa dasara hukum yang bisa dipakai antara lain

  • Instruksi presiden no. 6 tahun 2009 tentang pengembangan ekonomi kreatif,
  • Peraturan presiden no. 92 tahun 2011 yang menjadi dasar hukum terbentuknya kementerian baru yang diberi nama kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif, dan
  • Peraturan presiden no. 6 tahun 2015 tentang badan ekonomi kreatif.

Selanjutnya ada 17 sektor dalam ekonomi kreatif antara lain :

  1. Arsitektur
  2. Desain interior
  3. Desain komunikasi visual
  4. Despro – Desain produk
  5. Fashion
  6. Film,animasi, video
  7. Fotografi, periklanan
  8. Kriya
  9. Kuliner
  10. Musik
  11. Aplikasi
  12. Pengembangan permainan
  13. Penerbitan
  14. Periklanan
  15. TV dan Radio
  16. Seni pertunjunkan
  17. Seni rupa

Termasuk dalam kategori apakah usaha anda ? ayo kita maju bersama-sama saling menguatkan dan mendukung kemajuan ekonomi kreatif

Ekonomiekonomi kreatifSubsektor ekonomi kreatif
Comments (0)
Add Comment