Search
Close this search box.

Berikut Daftar Hak dan Kewajiban Tenaga Psikologi Menurut Undang-Undang

Berikut Daftar Hak dan Kewajiban Tenaga Psikologi Menurut Undang-Undang

INITU.ID – Setelah disahkannnya Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan di rapat paripurna di Gedung DPR, Kamis 7 Juli 2022 maka secara jelas sudah ada keterangnnya dalam bab dan pasal.

Termasuk didalamnya ada hak dan kewajiban tenaga Psikologi yang diatur dalam pasal 23 dan pasal 24 sebagai berikut :

Hak dan Kewajiban Tenaga Psikologi berdasarkan Pasal 23.
Tenaga Psikologi yang memberikan Layanan Praktik Psikologi berhak:
a. memberikan layanan Praktik Psikologi sesuai dengan Standar
Praktik Psikologi;
b. memperoleh jaminan asuransi dan perlindungan hukum selama
melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik Psikologi dan
Standar Praktik Psikologi;
c. memperoleh informasi, data, dan dokumen lain yang lengkap dan
benar dari klien sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d. memperoleh imbalan hasil kerja sesuai dengan perjanjian kerja
dan standar biaya yang telah ditetapkan; dan
e. memperoleh pembinaan dan pemeliharaan kompetensi Psikologi.

Pasal 24
Tenaga Psikologi berkewajiban:
a. memberikan layanan Praktik Psikologi sesuai kompetensi, kode
etik, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur
operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja dengan
Klien;
c. memberikan layanan Praktik Psikologi tanpa membedakan suku,
agama, ras, gender, golongan, latar belakang sosial, politik, dan
budaya;
d. mengembangkan diri secara terus menerus, memutakhirkan ilmu
pengetahuan dan keterampilan Praktik Psikologi serta mengikuti
pengembangan kompetensi berkelanjutan;
e. memberikan layanan Praktik Psikologi yang bersifat pengabdian
kepada masyarakat dan sukarela, baik secara berkala maupun
insidentil sesuai kebutuhan;
f. menjaga kerahasiaan kesejahteraan psikologis (wellbeing) Klien;
g. menghormati hak Klien; dan
h. membuat dan menyimpan catatan dan dokumen rekam kerja
layanan Praktik Psikologi dalam format sesuai dengan Standar
Praktik Psikologi.

Demikian pembahasan “Berikut Daftar Hak dan Kewajiban Tenaga Psikologi Menurut Undang-Undang ,” semoga bermanfaat.

Share the Post:

Related Posts