Fintech Syariah Adalah

Fintech adalah sebuah alat untuk mendapatkan akses permodalan. Saat ini di awasi langsung oleh lembaga resmi seperti OJK. Sebagai alternatif untuk mendapat pembiayaan

Fintech Syariah Adalah

Pengertian Fintech Syariah menurut Mukhlisin (2017) adalah
kombinasi, inovasi yang ada dalam bidang keuangan dan teknologi
yang memudahkan proses transaksi dan investasi berdasarkan nilai-nilai syariah.

4 Kategori Fintech

  • Payment, clearing dan statement (gopay,OVO, Dana dsb)
  • Deposit, landing dan capital raising (Pear 2 Pear Landing dan Equity crowdfunding)
  • Market support
  • Investment and Risk Management

Crowdfunding variations

Konsep urunan untuk mendapatkan pembiayaan menggunakan internet untuk tujuan tertentu

  • Philantthropic (Donation, reward)
  • Investment (profit sharing, Equity)

Fintech Syariah

  • Contoh Ethis.co pembiayaan sektor property dan UKM dengan musyarokah,
  • Kapital Boost pembiayaan UKM murabaha atau jual beli aset,
  • sadaqahindonesia.com
  • Global sedekah.

Baca juga “Contoh, Jenis, Analisis Laporan Keuangan.”

Dikutip dari presentasi Ronald Yusuf Wijaya Ketua Asosiasi Fintech Syariah yang memiliki sekitar 70 anggota.

FintechFintech Syariah
Comments (0)
Add Comment