Memahami Istilah Perundang-Undangan Omnibus Law, yang Lagi Marak di Indonesia

0

INITU.ID – Bagi orang awam akhir akhir in iagak bingung juga ada istilah berseliweran “omnibus law’. Apalagi ada pembahasan Undang -Undang (UU) prolegnas yang menggunakan istilah ini.

Beberapa diantaranya adalah :

  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Kesehatan Nasional (omnibus law).
  • RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law).
  • RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law).

Pengertian Omnibus Law

Secara kata omnibus berasal dari kata bahasa Latin omnis yang berarti banyak. Sementara dari segi hukum, kata omnibus lazimnya disandingkan dengan kata law yang berarti suatu peraturan yang dibuat berdasarkan hasil kompilasi beberapa aturan dengan substansi dan tingkatannya berbeda.

Di Indonesia banyak UU, kadang antara UU satu dgn lainnya bersinggungan dan tumpang tindih. Baik dilevel Daerah, Provinsi maupun Pusat.

Agar tidak tumpang tindih diadakanlah penyederhanaan UU, bisa dikatakan banyaknya UU tersebut dirapikan dijadikan satu UU

Di dalam Black Law Dictionary Ninth Edition, Bryan A. Garner menyebutkan bahwa omnibus: relating to or dealing with numerous object or item at once; inculding many thing or having varius purposes. (berhubungan dengan atau berurusan dengan banyak objek atau barang sekaligus; termasuk banyak hal atau memiliki berbagai keperluan)

Menyesuaikan dengan definisi tersebut, menurut Paulus bahwa, jika dikontekskan dengan UU maka dapat dimaknai sebagai penyelesaian berbagai pengaturan sebuah kebijakan tertentu, tercantum dalam berbagai UU, ke dalam satu UU payung

Jadi, dapat dikatakan Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum (umbrella act). Dan ketika peraturan itu diundangkan berkonsekuensi mencabut beberapa aturan hasil penggabungan dan substansinya selanjutnya dinyatakan tidak berlaku, baik untuk sebagian maupun secara keseluruhan.

Bahkan, Sri Mulyani, Menteri Keuangan saat ini mengatakan bahwa, pemerintah harus merombak besarbesaran pasal-pasal terkait perijinan di bidang investasi di 72 (tujuh puluh dua) undang-undang lewat satu undang-undang baru (omnibus law), yang tentunya akan punya daya jangkau yang luas. Untuk itu, menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, Omnibus Law Ketenagakerjaan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ditargetkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Oleh karena Omnisbus Law ini ditempatkan sebagai program Super Prioritas oleh Presiden, maka untuk memastikan target itu dapat dipenuhi, Yasonna meminta naskah akademik dari rancangan penyederhanaan peraturan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan UMKM dibahas secara mendalam dan mesti selesai pada akhir 2019.

Negara Yang Menerapkan Omnibus Law

Amerika Serikat (AS)

Negeri “Uncle Sam” itu biasanya cukup sering menggunakan hukum omnibus, utamanya untuk merangkum beberapa aturan yang lebih kecil.

Penggunaaan hukum itu biasanya terjadi dalam aturan untuk mendanai badan pemerintah, dan mencegah penutupan layanan negara (shutdown).

Adapun jika dirunut sejarahnya, pada abad 19, setidaknya AS mencatat mempunyai tiga Omnibus Law yang cukup signifikan.

Kanada

Di Negeri “Mapple”, ada satu aturan omnibus yang terkenal. Yakni UU Amendemen Hukum Kriminal setebal 120 halaman yang disetujui pada 1968-1969. Aturan omnibus tersebut disahkan saat kepemimpinan Menteri Kehakiman Pierre Trudeau, yang kelak bakal menjadi Perdana Menteri Kanada.

Negara Lain yang Sudah Menerapkan

Di Irlandia, pemerintah setempat mengesahkan Amendemen Kedua Konstitusi pada 1941, berisi perubahan fundamental pada aturan hukum di sana.

Kemudian di Selandia Baru, sebuah Omnibus Law disahkan pada November 2016 berisi legislasi bagi Wellington untuk memasuki Kerja Sama Trans Pasifik (TPP).

Kemudian di Australia, Canberra menelurkan Artikel 55 dalam Konstitusi berisi UU yang mengubah sejumlah perpajakaan.

Segi Positif dan Negatif Omnibus Law

Sudah barang tentu sesuatu yang simple akan memudahkan jalur komunikasi dan evaluasi. Sehingga akan menghemat cost yang luar biasa. Dan tentunya untuk memudahkan menjalankan program secara nasional.

Adapun sisi negatif pasti tidak bisa dilepaskan. Seperti menghilangkan banyak Undang-Undang yang sudah dibuat dengan nilai jika dinominalkan juga besar nilainya. Ada kepentingan yang harus mengalah untuk kepentingan nasional.

Demikian sedikit pembahasan “Memahami Istilah Perundang-Undangan “Omnibus Law” Lagi Marak di Indonesia,” semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.