Pengertian, Jenis, dan Contoh Pelaku ekonomi di Indonesia

Pengertian, Jenis, Dan Contoh Pelaku Ekonomi Di Indonesia
Pengertian, Jenis, Dan Contoh Pelaku Ekonomi Di Indonesia

3. Pemerintah: Pemerintah juga terjun langsung dalam kegiatan ekonomi, melalui BUMN atau BUMD.

Fungsi pemerintah sebagai pelaku ekonomi sesuai dengan UUD 1945, yaitu:

  • Pasal 33 ayat 2 : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Pasal 33 ayat 3 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Contoh : Pemerintah mengelola kekayaan yang dimiliki seperti BUMN, BUMD dan sejenisnya.

4. Luar Negeri : Sebagian dari pengeluaran yang dilakukan rumah tangga, perusahan, dan pemerintah tidak hanya ke dalam pasar domestik, melainkan juga pasar luar negeri.

Contoh : proses import dan ekspor

JANGAN LUPA IKUTI UPDATE BERITA INITU.ID DI Google News IKUTI JUGA SALURAN RESMI WHATSAPP INITU.ID SILAHKAN KLIK DISINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses