Pengertian Pendidikan Hingga Kompetensi Psikologi Dalam Undang Undang Terbaru

Pengertian Pendidikan Hingga Kompetensi Psikologi Dalam Undang Undang Terbaru

INITU.ID – Seperti diketahui bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP) secara resmi sudah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Kamis 7 Juli 2022.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Didalamnya dijelaskan secara jelas terkait pengertian psikologi, pendidikan psikologi, praktik psikologi, tenaga psikologi, klien, dan layanan praktik psikologi yang tertuang dalam BAB 1 Pasal 1

Adapun penjelasan terkait psikologi, pendidikan psikologi, praktik psikologi, tenaga psikologi, klien, dan layanan praktik psikologi yang tertuang dalam BAB 1 Pasal 1 adalah sebagai berikut. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

BACA JUGA: Undang-Undang Tentang Pendidikan Dan Layanan Psikologi Disahkan, Berikut Link Downloadnya

  1. Psikologi adalah ilmu tentang perilaku manusia dengan segala
    proses dan penerapannya di berbagai bidang kehidupan manusia.
  2. Pendidikan Psikologi adalah pendidikan tinggi yang berorientasi
    pada pendidikan akademik dan/atau profesi dalam beberapa
    program studi yang diarahkan untuk penguasaan, pengembangan
    ilmu pengetahuan, serta keterampilan di bidang Psikologi untuk
    mencapai kompetensi praktik Psikologi.
  3. Praktik Psikologi adalah tindakan psikologis yang dilakukan oleh
    tenaga Psikologi meliputi asesmen psikologis, evaluasi psikologis,
    menetapkan diagnosa atau kesimpulan permasalahan sebagai
    dasar untuk melakukan intervensi psikologis dengan menerapkan
    prinsip, metode, dan prosedur Psikologi.
  4. Tenaga Psikologi adalah setiap orang yang melakukan Praktik
    Psikologi berdasarkan pengetahuan dan keterampilan yang
    diperoleh dari Pendidikan Psikologi dan memenuhi persyaratan
    sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  5. Klien adalah setiap orang dan/atau lembaga yang menerima
    Layanan Praktik Psikologi.
  6. Layanan Praktik Psikologi adalah pemberian layanan oleh Tenaga
    Psikologi kepada klien sesuai dengan kompetensi, hak, dan
    kewenangannya untuk memberikan pemecahan masalah
    psikologis yang bersifat individual, kelompok, komunitas,
    dan/atau organisasi.
  7. Standar Kompetensi Psikologi adalah seperangkat kompetensi
    Psikologi yang diakui secara nasional dan/atau internasional, yang
    berisikan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap sebagai kualifikasi
    untuk dapat melakukan Praktik Psikologi.
  8. Uji Kompetensi Psikologi adalah proses penilaian kompetensi
    sebagai Tenaga Psikologi yang secara terukur dan obyektif terkait
    capaian kompetensi dengan mengacu pada Standar Kompetensi
    Psikologi.
  9. Sertifikat Kompetensi Psikologi adalah surat tanda pengakuan
    terhadap kemampuan Tenaga Psikologi untuk menjalankan
    Praktik Psikologi di seluruh Indonesia setelah dinyatakan lulus Uji
    Kompetensi Psikologi.
  10. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Tenaga Psikologi yang
    telah memiliki Sertifikat Kompetensi Psikologi dan diakui secara
    hukum telah mempunyai kemampuan, pengetahuan,
    keterampilan, dan perilaku (kompetensi) untuk melakukan
    tindakan Praktik Psikologi.
  11. Organisasi Profesi adalah Himpunan Psikologi Indonesia,
    selanjutnya disebut HIMPSI sebagai wadah berhimpun Tenaga
    Psikologi, berbentuk badan hukum, dan menyelenggarakan
    Praktik Psikologi di Indonesia.
  12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
    pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan

Demikian sedikit ulasan “Pengertian Pendidikan Hingga Kompetensi Psikologi Dalam Undang Undang Terbaru, semoga bermanfaat.

Lihat juga berita-berita INITU di Google News, Klik Disini

Share the Post:

Related Posts