INITU.ID – Seperti diketahui bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP) secara resmi sudah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Kamis 7 Juli 2022.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Didalamnya dijelaskan secara jelas terkait pengertian psikologi, pendidikan psikologi, praktik psikologi, tenaga psikologi, klien, dan layanan praktik psikologi yang tertuang dalam BAB 1 Pasal 1
Adapun penjelasan terkait psikologi, pendidikan psikologi, praktik psikologi, tenaga psikologi, klien, dan layanan praktik psikologi yang tertuang dalam BAB 1 Pasal 1 adalah sebagai berikut. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
BACA JUGA: Undang-Undang Tentang Pendidikan Dan Layanan Psikologi Disahkan, Berikut Link Downloadnya
- Psikologi adalah ilmu tentang perilaku manusia dengan segala
proses dan penerapannya di berbagai bidang kehidupan manusia. - Pendidikan Psikologi adalah pendidikan tinggi yang berorientasi
pada pendidikan akademik dan/atau profesi dalam beberapa
program studi yang diarahkan untuk penguasaan, pengembangan
ilmu pengetahuan, serta keterampilan di bidang Psikologi untuk
mencapai kompetensi praktik Psikologi. - Praktik Psikologi adalah tindakan psikologis yang dilakukan oleh
tenaga Psikologi meliputi asesmen psikologis, evaluasi psikologis,
menetapkan diagnosa atau kesimpulan permasalahan sebagai
dasar untuk melakukan intervensi psikologis dengan menerapkan
prinsip, metode, dan prosedur Psikologi. - Tenaga Psikologi adalah setiap orang yang melakukan Praktik
Psikologi berdasarkan pengetahuan dan keterampilan yang
diperoleh dari Pendidikan Psikologi dan memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. - Klien adalah setiap orang dan/atau lembaga yang menerima
Layanan Praktik Psikologi. - Layanan Praktik Psikologi adalah pemberian layanan oleh Tenaga
Psikologi kepada klien sesuai dengan kompetensi, hak, dan
kewenangannya untuk memberikan pemecahan masalah
psikologis yang bersifat individual, kelompok, komunitas,
dan/atau organisasi. - Standar Kompetensi Psikologi adalah seperangkat kompetensi
Psikologi yang diakui secara nasional dan/atau internasional, yang
berisikan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap sebagai kualifikasi
untuk dapat melakukan Praktik Psikologi. - Uji Kompetensi Psikologi adalah proses penilaian kompetensi
sebagai Tenaga Psikologi yang secara terukur dan obyektif terkait
capaian kompetensi dengan mengacu pada Standar Kompetensi
Psikologi. - Sertifikat Kompetensi Psikologi adalah surat tanda pengakuan
terhadap kemampuan Tenaga Psikologi untuk menjalankan
Praktik Psikologi di seluruh Indonesia setelah dinyatakan lulus Uji
Kompetensi Psikologi. - Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Tenaga Psikologi yang
telah memiliki Sertifikat Kompetensi Psikologi dan diakui secara
hukum telah mempunyai kemampuan, pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku (kompetensi) untuk melakukan
tindakan Praktik Psikologi. - Organisasi Profesi adalah Himpunan Psikologi Indonesia,
selanjutnya disebut HIMPSI sebagai wadah berhimpun Tenaga
Psikologi, berbentuk badan hukum, dan menyelenggarakan
Praktik Psikologi di Indonesia. - Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan
Demikian sedikit ulasan “Pengertian Pendidikan Hingga Kompetensi Psikologi Dalam Undang Undang Terbaru, semoga bermanfaat.