INITU.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhrinya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan di rapat paripurna di Gedung DPR, Kamis 7 Juli 2022.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam rapat, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel bertanya kepada setiap fraksi apakah setuju jika RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dijadikan undang-undang.
“Berdasarkan laporan Komisi X DPR RI tentang RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi, selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dapat disahkan menjadi undang-undang?” tanya Rachmat Gobel dalam rapat paripurna.
BACA JUGA : Kumpulan 567 Soal Tes Psikometrik – Tes Psikologi MMPI
Seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat langsung menyatakan setuju jika RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PLP Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menjelaskan, RUU PLP pada awalnya berjudul RUU Praktik Psikologi. RUU itu merupakan penugasan pimpinan DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.
Dalam pembahasan RUU tersebut, lanjut Hetifah, terjadi dinamika dan perubahan substansi. Alhasil, terjadi perubahan judul RUU menjadi Pendidikan dan Layanan Psikologi yang disepakati dalam rapat panja pada tanggal 23 Mei 2022.
Selanjutnya, RUU itu sudah menjalani uji publik di Universitas 11 Maret, Universitas Airlangga, dan Universitas Hasanuddin.
Tujuan uji publik tersebut demi mendapatkan masukan dan pandangan terkait dengan isi RUU dari para pemangku kepentingan psikologi, agar bisa menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan norma RUU.
Hetifah mengatakan, RUU tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan psikologi, daya saing, serta kualitas sumber daya manusia (SDM) psikologi.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu menyebutkan bahwa RUU PLP juga menata dan memberikan kepastian proses strata, harapan penyelenggaraan pendidikan bagi para psikolog melalui pendidikan akademik dan pendidikan profesi yang akan berdampak langsung pada layanan psikologi yang optimal.
“Selain itu, RUU ini juga memberikan pengaturan dan kepastian adanya kerja sama antara perguruan tinggi dan organisasi profesi, keduanya memiliki tanggung jawab terhadap mutu layanan profesi psikologi,” katanya.
Selain itu, kata dia, RUU PLP juga memberikan kepastian pengaturan kepada psikolog memiliki surat tanda registrasi (STR) dan mendapat surat izin praktik psikologi (SILP) yang dikeluarkan organisasi profesi dan SILP dikeluarkan oleh pemerintah pusat. [ANTARA]
Untuk melihat selengkapnya Undang-Undang Tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi Disahkan, Berikut Link Downloadnya