Pengertian, Tahapan dan Syarat New Normal di Indonesia Saat COVID-19

0

Satu lagi istilah muncul di hadapan kita. Saat pandemi COVID-19 ini berbagai istilah baru terus segera difahami masyarakat agar tidak ketinggalan informasi.

Pengertian New Normal

Istilah new normal sendiri mengacu kepada perubahan perilaku manusia setelah wabah virus corona. Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sementara dalam dunia bisnis dan ekonomi mengacu pada krisis keuangan 1997-1998, resesi global 2008-2012 dan kini saat wabah corona.

Tahapan New Normal

Berdasarakan kajian awal Kemenko Perekonomian Indonesia untuk memulihkan ekonomi ada beberapa tahapan antara lain :

Fase 1 (1 Juni)

Industri dan  jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19 Mall belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker & fasilitas kesehatan

Fase 2 (8 Juni)

Toko, pasar dan mall diperbolehkan pembukaan toko namun dengan protokol kesehatan

Fase 3 (15 Juni)

Mall tetap seperti fase 2, namun ada evaluasi pembukaan salon, spa, dan lainnya. Tetap dgengan protokol kesehatan Covid-19 Sekolah dibuka namun dengan sistem shift

Fase 4 (6 Juli)

Pembukaan kegiatan ekonomi dengan tambahan evaluasi untuk pembukaan secara bertahap restoran, cafe, bar, dan lainnya dengan protokol kebersihan yang ketat Kegiatan ibadah diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi

Fase 5 (20-27 Juli)

Evaluasi untuk 4 fase dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar Akhir Juli/awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka.

Syarat New Normal

Dr Hans Henri P Kluge. Direktur regional WHO untuk Eropa memberikan panduan untuk negara-negara eropa yang akan menerapkan new normal, antara lain kurang lebihnya seperti ini :

1. Negara yang akan menerapkan konsep new normal harus memiliki bukti bahwa penularan COVID-19 di wilayahnya telah bisa dikendalikan.

2. Sistem kesehatan yang ada, dari rumah sakit hingga peralatan medis sudah mampu melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kontak, hingga melakukan karantina orang yang terinfeksi.

3. Risiko wabah virus Corona harus ditekan untuk wilayah atau tempat dengan kerentanan yang tinggi. Utamanya untuk rumah orang lanjut usia, fasilitas kesehatan mental, maupun kawasan pemukiman yang padat.

4. Untuk penerapan new normal WHO di lingkungan kerja ditetapkan langkah-langkah pencegahan melalui  penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), fasilitas cuci tangan, dan etika pernapasan (dengan masker).

5. Risiko terhadap kasus dari pembawa virus yang masuk ke suatu wilayah harus bisa dikendalikan.

6. Masyarakat harus diberikan kesempatan untuk memberikan masukan, berpendapat, dan dilibatkan dalam proses masa transisi konsep new normal WHO ini.

Catatan New Normal

Setelah beberapa tahapan yang sudah dilakukan di Indonesia dan beberapa provinsi yang memiliki tingkat persebrang tinggi seperti Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat dan lainnya. Dengan menerapkan PSBB kali ini akan digulirkan new normal sebuah tahapan dalam melawan COVID-19

Tentunya tatanan kehidan manusia berubah, kesadaran tentang kesehatanmasyarakat semakin meningkat, pola hidup bersih juga semakin harus diperketa lagi. Pola hubungan dan komunikasi di masyarakat tentu akan berubah. Walaupun belum pasti dan memang tidak ada yang berani memberikan kepastian kapan berakhirnya pandemi global ini.

Demikian sedikit ulasan “Pengertian, Tahapan dan Syarat New Normal di Indonesia Saat COVID-19, ” semoga bermanfaat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.