Tugas Lengkap DPR, MPR, Presiden, DPD, BPK, MK, MA, KY dan DPRD di Indonesia

Tugas Lengkap DPR, MPR, Presiden, DPD, BPK, MK, MA, KY dan DPRD di Indonesia

10. Tugas DPRD

  • Membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan
  • belanja daerah kabupaten
  • Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah
tugas mpr dpr lembaga tinggi negara

Demikian ulasan “Tugas Lengkap DPR, MPR, Presiden, DPD, BPK, MK, MA, KY dan DPRD di Indonesia” semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian.

JANGAN LUPA IKUTI UPDATE BERITA INITU.ID DI Google News IKUTI JUGA SALURAN RESMI WHATSAPP INITU.ID SILAHKAN KLIK DISINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses