INITU.ID – Berikut kita simak Tugas Lengkap DPR, MPR, Presiden, DPD, BPK, MK, MA, KY dan DPRD
Bagi pembaca Initu.ID yang sedang mencari referensi untuk mengerjakan tugas PPKN. Inilah Tugas Lengkap DPR, MPR, Presiden, DPD, BPK, MK, MA, KY dan DPRD.
- Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara
- Mengangkat dan memberhentikan menteri
- Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR
- Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainya
- Menyatakan keadaan bahaya.
BACA JUGA
- Syarat Daftar Nikah di KUA Terbaru Sesuai PMA No. 20 Tahun 2019
- KPK OTT 10 Orang di Bekasi, Termasuk Bupati Ade Kuswara Kunang Diamankan
- Donasi Digital & Zakat via Aplikasi Ramadhan 2026: Tren Baru Beribadah di Era Fintech
- Profil Ketua MUI Terbaru: KH. Muhammad Anwar Iskandar, Ulama Visioner yang Lahir dari Tradisi Pesantren
- Kelas Menengah Paling Banyak Menikmati Subsidi, Temuan Riset Bongkar Paradoks Kebijakan Sosial
2. Tugas DPR di Indonesia
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.








