INITU.ID – Seperti sudah diumumkan kepada masyarakat bahwa TV analog akan segera digantikan TV digital secara bertahap.
Program Analog Switch Off (ASO) akan dilakukan hingga 2 November 2022 mendatang. “Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.” seperti dikutip Menteri Kominfo dari berita sebelumnya.
Tidak perlu khawatir bagi masyarakat yang saat ini belum mengaktifkan TV Digital di rumah, kami mencoba merangkum beberapa tutorial berikut.
Untuk mendapatkan siaran TV Digital, ada cara bebrapa cara yang mudah untuk mengatur perangkat TV.
Berikut ini cara setting TV analog ke TV digital:
- Pastikan daerah sudah tersedia siaran televisi digital
- Pastikan memiliki antena UHF, yakni antena luar ruangan dan dalam ruangan
- Selain itu juga memastikan TV telah dilengkapi dengan set top box DVBT2 untuk menerima siaran TV digital
- Setelah TV terhubung, hidupkan perangkat TV dan ubah ke AV. Berikutnya pilih opsi Pengaturan dan pilih auto scan untuk memindai program siaran TV digital.
Ada banyak dampak pada masyarakat dengan migrasi ke siaran TV digital. Misalnya masyarakat bisa menonton siaran televisi jauh lebih baik lagi dari sebelumnya.
BACA JUGA : Sejarah Televisi Mulai Analog Hingga Digital Dan Akhir TV Analog 2022
Program ini juga bukan artinya harus mengganti perangkat TV analog menjadi digital. Namun TV lama masih bisa digunakan walaupun siaran televisi analog nantinya dimatikan.
Masyarakat hanya perlu menambah perangkat set top box DVBT2. Pemerintah juga menjanjikan memberikan STB gratis pada masyarakat miskin.
Pihak Kementerian Kominfo mengatakan sedang dalam tahap finalisasi aturan terkait pembagian STB gratis untuk rakyat miskin.
“Saat ini pemerintah dalam hal ini Kominfo memfinalisasi aturan teknis terkait pembagian STB [gratis],” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi di kantor Kominfo, Kamis (30/12/2021).
Dedy menambahkan sesuai perundangan pengadaan STB diselenggarakan multipleksing. Namun jika tidak bisa memenuhi, Kominfo bisa menyediakan perangkat itu.