Search
Close this search box.

Tutorial Mengurus Sertifikasi Halal, Biaya, Kenapa Bisa Dicabut oleh MUI

Tutorial Mengurus Sertifikasi Halal, Biaya, Kenapa Bisa Dicabut oleh MUI

Bagi masyarakat Indonesia selain rasa dan kualitas makanan, ada satu lagi kriteria yang sangat diperhatikan. Apakah itu ? yaitu sertifikat halal yang dicantumkan dalam kemasan atau sebuah toko atau outlet agar pembeli atau konsumen Muslim semakin yakin untuk membeli.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dewasa ini sertifikasi halal juga tidak hanya produk besar, setingkat UKM juga sudah diberlakukan di beberapa daerah. Bahkan ada yang sudah menggratiskan dengan bekerjasama dengan Dinas terkait.

Produk yang sudah memasang logo halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) rupanya ada masa berlakunya. MUI juga bisa melakukan inspeksi sewaktu-waktu terhadap produk yang telah mereka sertifikasi.

Berikut wawancara Kepala Bidang Informasi Halal LPPOM MUI Farid Mahmud terkait sertifikasi halal pada Kamis (15/3/2018) dikutip dari detikcom. Berikut tanya-jawabnya mulai dari soal biaya sampai hal-hal yang membuat sertifikasi halal tak berlaku atau dicabut:

Berapa biaya sertifikasi halal?

Perihal biaya Bapak/Ibu bisa menanyakan langsung kepada bendaharalppom@halalmui.org, dengan menyebutkan list produk apa saja yang ingin dilakukan sertifikasi beserta pabriknya.

Berapa lama pengurusan sertifikasi halal?

Untuk mendapatkan sertifikat halal MUI 75 hari sejak pendaftaran lengkap (dokumen complete) di Cerol. Untuk mendapatkan izin penggunaan logo halal dapat diajukan ke BPOM RI bersamaan dengan izin MD/ML.

Apakah sertifikasi halal harus diperbarui secara berkala?

Sertifikat halal berlaku untuk 2 tahun. Apabila perusahaan hendak memperpanjang Sertifikat Halal, harus melakukan perpanjangan sebelum berakhirnya masa berlaku Sertifikat Halal (selambat lambatnya 2 bulan sebelum sertifikat halal habis masa berlakunya).

Bagaimana cara MUI melakukan kontrol terhadap produk-produk yang sudah disertifikasi halal?

Melakukan audit survailance terhadap klien, terdapat mekanisme audit tidak terjadwal atau sidak terutama jika terjadi keluhan atau isu di masyarakat, melakukan uji lab untuk produk tertentu yang dilakukan dengan cara sampling pasar, mewajibkan perusahaan melakukan laporan berkala kepada LPPOM setiap 6 bulan sekali.

Apakah ada kemungkinan sertifikasi halal dicabut?

Sertifikasi dapat dicabut apabila terjadi kondisi sebagai berikut :

1. Klien tidak dapat melakukan perbaikan atau tindakan perbaikan yang diambil tidak memadai; dalam batas waktu yang ditetapkan setelah dikeluarkan pemberitahuan pembekuan sertifikasi;

2. Klien tidak ingin memperbarui sertifikat;

3. Klien dinyatakan bangkrut.

4. Keputusan pencabutan olehDirektur LPPOM MUI setelah mendapat persetujuan MUI.

5. Setelah ada keputusan pencabutan sertifikasi, Kepala Bidang SJH menyiapkan Surat pemberitahuan kepada klien. Klien yang sertifikat halalnya dicabut, tidak diperbolehkan membuat pernyataan yang menyesatkan terhadap status sertifikatnya serta tidak boleh menggunakan Logo Halal pada produk yang terkait sejak tanggal pemberitahuan pencabutan.

6. Kegiatan pembekuan dan/atau pencabuat sertifikasi dituliskan dalam Form Monitoring Pembekuan dan Pencabuatn Sertifikasi (F.23-01).

7. Setiap ada pencabutan sertifikasi, Kepala Bidang SJHmenginformasikan kepada bidang Informasi Halal dan Adm. Sertifikasi Halal untuk membuat publikasinya dalam website dan memperbaiki Database LPPOM MUI (Direktori Klien, Tanya Halal, dll).

8. Kepala Bidang Informasi Halal membuat publikasi terkait adanya pencabutan sertifikasi halal pada website dan tanya halal serta cari produk halal.

9. Kasubid Informasi Halal memperbaiki database LPPOM MUI yaitu Direktori Klien terkait adanya pencabutan sertifikasi halal.

Apakah masyarakat bisa memberikan pengaduan terhadap produk tertentu yang sudah disertifikasi halal (semisal ada temuan non-halal pada produk yang telah disertifikasi halal)? Ke mana?

Bisa memberikan informasi kepadaservices@halalmui.org

Bila masyarakat menemukan sertifikasi halal palsu, bisa melaporkan ke mana?

Bisa memberikan informasi kepadaservices@halalmui.org

Produk apa saja yang perlu disertifikasi halal?

Sejauh ini LPPOM MUI tidak membatasai.

Apakah sektor jasa juga memerlukan sertifikasi halal?

Untuk kedepannya akan mengacu kepada kebijkan BPJPH

Apakah produk-produk impor juga perlu disertifikasi halal?

Mengacu kepada kebijakan BPOM dan BPJH

Bagaimana dengan produk impor yang sudah disertifikasi halal di negaranya, apakah perlu disertifikasi halal lagi?

Mengacu kepada kebijakan BPJPH atau BPOM

Apakah produk kesehatan seperti obat-obatan atau vaksin juga perlu disertifikasi halal?

Untuk prosedurnya sama seperti prosedur mendapatkan sertifikasi halal pada umumnya.

Adakah jenis produk yang tak memerlukan sertifikasi halal?

Semua jenis produk bisa dilakukan sertifikasi halal.

Demikian sedikit ulasan “Tutorial Mengurus Sertifikasi Halal, Biaya, Kenapa Bisa Dicabut oleh MUI”, semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan pembaca sekalian.

Lihat juga berita-berita INITU di Google News, Klik Disini

Share the Post:

Related Posts