Biogarfi Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwana X

Biogarfi Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwana X

0

Sri Sultan Hamengkubuwana X atau dalam bahasa jawa disebut dengan Sri Sultan Hamengku Bawono Kasepuluh, beliau lahir dengan nama Bendara Raden Mas Herjuno Darpito. Sri Sultan Hamengkubuwana X lahir pada tanggal 2 April 1946 di Yogyakarta.

Di tahun 1968, Sri Sultan Hamengkubuwana X menikah dengan Tatiek Dradjad Supriastuti yang kini dikenal sebagai Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Pada tanggal 7 Maret 1989 beliau dinobatkan sebagai raja Kasultanan Yogyakarta dan pada tahun 1998 menjabat sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sri Sultan Hamengku Buwono X atau yang sering disebut dengan Sri Sultan HB X merupakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang saat ini masih aktif menjabat hingga tahun 2022.

Salah satu tokoh yang juga ikut berpartisipasi dalam kegiatan politik di Indonesia ini memiliki gelar resmi yang diberikan sejak 7 Maret 1989. Berbagai kegiatan sosial dan politik telah diikuti oleh Raja Yogyakarta yang memiliki nama lahir BRM Herjuno Darpito.

Bahkan, pada masa mudanya Sri Sultan juga sempat mengenyam pendidikan sarjana di Universitas Gadjah Mada dengan mengambil bidang studi Fakultas Hukum.

Selama mengambil bidang pendidikan hukum, Sri Sultan mulai mengembangkan pola pikir yang lebih modern untuk memajukan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Meskipun aktif dalam kegiatan sosial dan politik, namun Sri Sultan Hamengku Buwono X memilih untuk mengambil jalan netral saat berada di pusaran politik pemerintahan. Hal ini terlihat saat Sri Sultan juga pernah aktif dalam kepengurusan Partai Golongan Karya.

Bahkan, dirinya juga pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Penasihat Partai Golkar. Namun, dirinya harus rela untuk melepaskan jabatan di partai politik karena hal ini berkaitan dengan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta yang telah disahkan pada tahun 2012 lalu.

Salah satu aturan yang telah ditetapkan pada Undang-undang itu adalah melarang Gubernur yang dijabat oleh Sri Sultan untuk ikut dan terjun langsung di dunia politik.

Selalu Aktif Dalam Kegiatan Budaya
Sri Sultan Hamengku Buwono X juga pernah ikut berpartisipasi dalam kegiatan birokrasi hingga sosial, khususnya di Yogyakarta. Hingga saat ini. Sri Sultan pernah ikut dalam beberapa organisasi seperti Kadinda DIY sebagai Ketua Umum, Ketua KONI Daerah Istimewa Yogyakarta, dan beberapa jabatan lainnya.

Sebagai tokoh nasional yang memiliki pengaruh cukup besar di Indonesia, dirinya juga ikut dalam kegiatan politik Deklarasi Ciganjur. Deklrasi ini dicetuskan Sri Sultan dengan beberapa tokoh nasional lainnya sebagai sikap saat terjadinya reformasi di Indonesia.

Impian Kebhinekaan yang terus-menerus digaungkan oleh Sultan dianggap sebagai pertimbangan saat dirinya menjadi pembicara pada seminar kebangsaan.

Sri Sultan Hamengku Buwono X yang lahir pada 2 Maret 1946 lima orang putri dari pernikahannya dengan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas yaitu GKR Pembayun, GKR Candrakirana, GKR Maduretno, GKR Hayu, dan GKR Bendara.

Beberapa pemikiran kritis yang dimiliki Sri Sultan kemudian dituangkan pada Karya Ilmiah yang berjudul Kerangka Konsepsi Politik Indonesia yang diterbitkan pada tahun 1989 dan Bercermin Di Kalbu Rakyat yang terbit pada 1999.

Kegiatan sosial, politik dan kebudayaan yang dilakukan Sri Sultan juga selalu memberikan hasil yang sangat positif bagi banyak kalangan. Hal ini yang membuat dirinya mendapatkan Gelar Doktor Kehormatan dari ISI atau Institut Seni Indonesia Yogyakarta.

Pemberian gelar ini karena dukungan Sri Sultan pada seni pertunjukan kontemporer dan tradisi yang mulai dilakukannya dari 1989 hingga sekarang.

Silsilah

Anak tertua dari Sultan Hamengkubuwana IX dan istri keduanya, RA Siti Kustina/BRA Widyaningrum/KRA Widyaningrum/RAy Adipati Anum
Menikah dengan Tatiek Drajad Suprihastuti/BRA Mangkubumi/GKR Hemas, putri dari Kolonel Raden Subanadigda Sastrapranata, pada tahun 1968.

Memiliki saudara antara lain GBPH Joyokusumo, GBPH Hadiwinoto, GBPH Prabukusuma, GBPH Yudhaningrat
Memiliki lima orang putri:

  • GRA Nurmalita Sari/GKR Pembayun (menikah dengan KPH Wironegoro)
  • GRA Nurmagupita/GKR Condrokirono (menikah dan bercerai dengan [KRT] Suryokusumo)
  • GRA Nurkamnari Dewi/GKR Maduretno (menikah dengan KPH Purbodiningrat)
  • GRA Nurabra Juwita/GKR Hayu (menikah dengan KPH Notonegoro)
  • GRA Nurastuti Wijareni/GKR Bendoro (menikah dengan KPH Yudanegara)

Sultan Hamengkubuwono menghadapi persoalan terkait penerusnya karena tidak memiliki putra. Masalah ini mengemuka ketika terjadi pembahasan Raperda Istimewa tentang Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur sampai Sultan HB X secara mendadak mengeluarkan Sabdatama pertama[6] pada 6 Maret 2015. Dalam UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta Pasal 18 ayat (1) huruf m disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi gubernur DIY adalah “menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak;” yang dianggap hanya memberikan kesempatan kepada laki-laki untuk menjadi kandidat Sultan selanjutnya.

Sumber Wikipedia

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.