Jangan Memotong Kuku dan Rambut Mulai 1 Dzulhijjah Sampai Berqurban.

0

Sesungguhnya banyak sekali hikmah berqurban yang bisa kita ambil. Selain bukti syukur kita pada Allah SWT. Ibadah Qurban juga mengajaran bagaimana ketaatan seorang anak kepada ayahnya. Bagaimana ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT.

Ada beberapa tata cara ibadah qurban yang terangkum dalam fiqih qurban yang perlu kita fahami. Antara lain adalah bagaimana kita dianjurkan untk tidak memotong kuku dan rambut mulai awal bulan Dzulhijjah hingga berqurban.

Pada dasarnya hadist lah yang menerangkan kata-kata jangan menyentuh kuku dan rambut. Di sini ada beberapa pendapat. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik tidak memotong kuku dan rambut adalah sunah.

Sedangkan, menurut Imam Hanafi adalah mubah, artinya boleh-boleh saja. Dan hanya Imam Ahmad yang mengharamkan memotong kuku dan rambut. Lalu ada juga yang berpendapat bahwa yang dimaksud dalam hadits itu adalah memotong kuku dan rambut hewan kurban, tetapi hanya sedikit yang mengikuti mahzab ini.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً

“Jika telah masuk 10 (hari pertama bulan Dzulhijjah) dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun juga.” (HR. Muslim)

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Siapa yang ingin berqurban, apabila telah masuk awal Dzulhijah maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban” (HR. Muslim)

Sebagian ulama syafi’iyah berpendapat larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang berniat qurban ini hukumnya makruh. Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat hukumnya haram memotong rambut dan kuku bagi pequrban mulai tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan qurbannya disembelih.

Tidak ada nash yang tegas yang menyebutkan hikmah larangan tersebut. Pada prinsipnya, karena Rasulullah melarang, maka umatnya pun mentaati larangan tersebut.

Namun para ulama Syafi’iyah menemukan sebagian hikmahnya. Yakni larangan memotong rambut dan kuku tersebut semakin banyak dari anggota tubuh pequrban yang terbebas dari api neraka. Wallahu a’lam bish shawab.

————————————————-

“Menurut Imam Syafi’i, tidak memotong kuku dan rambut adalah sunah, yaitu kalau tidak memotong kuku dan rambut berarti orang yang mau berkurban akan mendapat pahala. Tapi kalau dia memotong kuku dan rambut ya tidak apa-apa, tidak dosa, tetapi tidak mendapatkan pahala,” paparnya.

Dalam hadist dari Ummu Salamah, Nabi bersabda: “Apabila sepuluh hari pertama Zulhijah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Hadist lain mengatakan, “Siapa saja yang ingin berkurban dan apabila telah memasuki awal Zulhijah (1 Zulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim no. 1977 bab 39 halaman 152).

Sunah tersebut mulai berlaku ketika telah memasuki 10 hari di awal bulan Zulhijah. Artinya mulai tanggal 1 Dzulhijjah sampai 10 Zulhijjah, sampai hewan kurban disembelih.

Menurut Ustadz Mahfud Said, larangan yang dimaksud ialah mencukur habis, memotong, mencabut atau pun membakar seluruh rambut dan kuku. Di antaranya rambut yang dilarang dicukur adalah adalah bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala dan termasuk rambut yang berada di seluruh tubuh.

Ia mengatakan bahwa hikmah dari larangan ini adalah agar seluruh anggota tubuh terhindar dari api neraka. Intinya jika tidak mencukur seluruh rambut dan tidak memotong kuku sebelum kurban maka kelak insya Allah akan terbebas dari api neraka.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.