Kasus penipuan konsumen secara daring dari seorang dokter gigi di Surabaya Eric Priyo Prasetyo (39) kembali mencuat. Eric menggugat Bank Danamon dan salah satu provider telekomunikasi. Gugatan itu dilayangkan dikarenakan uang tabungan Eric senilai Rp 399.500.000 raib dibobol oleh penipu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Yusron Marzuki, pengacara Eric mengatakan, kasus raibnya uang kliennya itu terjadi tahun 2016 lalu. Namun untuk gugatan perdatanya baru dilakukan sekarang.
Baca Juga “Memahami Psikologi Konsumen Sebagai Celah Penipuan Online.”
“Lapornya sebenarnya bukan sekarang. Karena laporan pidananya sudah sejak 2016 itu. Kalau ini gugat perdata dan sidang perdananya tanggal 24 September tahun ini,” terang Yusron, Senin (12/10/2020).
Dalam sidang perdana itu, lanjut Yusron dua tergugat salah satu bank dan salah satu provider ternyata tidak hadir. Sehingga sidang sempat mengalami sejumlah penundaan.
Meski begitu, dalam sidang selanjutnya, pihak tergugat bank tersebut pada akhirnya hadir. Sedangkan pihak salah satu telepon seluler tetap tidak hadir sama sekali. Adapun sidang akan dilanjutkan pada Kamis (15/10) mendatang.
“Pihak tergugat tidak ada yang hadir sama sekali. Lalu ditunda 1 minggu tanggal 1 Oktober dan yang hadir baru pihak Danamon. Telkomsel tidak hadir ditunda lagi 8 Oktober. Yang hadir juga sama Danamon, Telkomsel tetap tidak hadir,” terangnya.
“Berarti kan tidak ada itikad baik. Dan ini sidang dilanjut Kamis depan,” imbuh Yusron.
Kronologi kejadian
- Sekitar bulan Mei 2016. Saat itu, Eric Priyo Prasetyo dihubungi melalui telepon yang mengaku sebagai staf dari bank
- Penipu memberitahukan bahwa klient telah tergabung dalam salah satu program.
- Agar tidak di debet ,penipu menawarkan untuk menghapuskan pendaftaran otomatis itu dengan memberitahukan kode aktivasi kepada penelepon.
- Eric Priyo Prasetyo mengkonfirmasi program ke bank ternyata tidak ada program yang dimaksud.
- Merasa terganggu dengan telepon seseorang itu, Eric kemudian meminta kepada provider agar menonaktifkan nomor ponselnya. SIM card kliennya itu kemudian diserahkan ke pihak salah satu provider.
- Setelah kejadian itu, saldo uang milik Eric berkurang yang seolah-olah telah melakukan transfer kepada beberapa orang menggunakan fasilitas Danamon Mobile Banking
“Orang yang mengaku staf bank ini menanyakan keberadaan klien kami. Kemudian memberitahukan secara otomatis terdaftar pada layanan Bank Danamon yang menyajikan harga-harga komoditi, valas, naik turun saham dan biayanya akan didebet secara otomatis dari rekening,” beber Yusron.
Baca Juga “Memahami Celah Keamanan Dan Modus Penipuan Dalam Belanja Online.”
Atas hal itu, lanjut Yusron, kliennya kemudian mengonfirmasi ke pihak bank. Dan diketahui bahwa pihak bank tidak sedang ada layanan yang dimaksud. Meski begitu, seseorang yang mengaku staf tersebut terus menghubungi kliennya dan menanyakan nomor aktivasi yang dikirim seseorang tersebut.
Merasa terganggu dengan telepon seseorang itu, kliennya kemudian meminta kepada provider agar menonaktifkan nomor ponselnya. SIM card kliennya itu kemudian diserahkan ke pihak salah satu provider.
“Pada kenyataannya SIM Card atas nama Telkomsel telah digandakan melalui Grapari Telkomsel Kelapa Gading Jakarta. Dan bahwa, nama-nama penerima transfer, antara lain: Umar Adi Alamsyah, Abdul Hakim, Suprianti, dan Iwan yang juga sebagai nasabah Bank Danamon, ternyata tidak pernah bertempat tinggal di alamat dimaksud,” tukasnya.
“Sehingga patut diduga pengajuan nama-nama penerima transfer uang milik Penggugat I (Eric) sengaja dilakukan oleh Tergugat I (Bank Danamon) dan Tergugat II (Telkomsel) dengan cara konspirasi yang mengakibatkan kerugian pada klien kami,” tandas Yusron.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait laporan kasus ini, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda JatimAKBP Catur Cahyono mengaku masih mengecek kasusnya.
“Saya cek dulu ya,” kata Catur.