Dalam mengelola keuangan yang berbasis syariah dan sesuai dengan peraturan kita perlu memahami beberapa istilah fundamental berikut. Salah satu yang akan kita bahas adalah yang biasa digunakan dalam Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) atau Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS). Istilah itu adalah wadiah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Istilah tersebut sudah diatur dalam peraturan berupa KepMenkop No. 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 yang menjelaskan bahwa kegiatan usaha jasa keuangan syariah pada KJKS dan UJKS Koperasi meliputi kegiatan penarikan/penghimpunan dana dan penyaluran kembali dana tersebut dalam bentuk pembiayaan/piutang.
Pengertian Wadiah
Wadiah adalah Akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan barang yang dititipkan.
Jenis Wadiah
Dalam praktek di lapangan Wadiah dibagi menjadi dua yaitu wadiah amanah dan wadiah yad Dhamamah
- Wadiah Amanah → Pihak yang menerima titipan tidak diperkenankan mengambil manfaat dari barang yang dititipkan.
- Wadiah yad Dhamanah → Pihak yang menerima titipan boleh mengambil manfaat dari barang yang dititipkan.
Demikian sedikit ulasan “Pengertian dan Jenis Wadiah Dalam Pengelolan KJKS,” semoga bermanfaat.