Dalam mengelola keuangan yang berbasis syariah dan sesuai dengan peraturan pemerintah maupun agama. Kita perlu memahami beberapa istilah fundamental berikut. Salah satu yang akan kita bahas adalah yang biasa digunakan dalam Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) atau Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS). Istilah itu adalah Mudharabah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Istilah tersebut sudah diatur dalam peraturan berupa KepMenkop No. 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 yang menjelaskan bahwa kegiatan usaha jasa keuangan syariah pada KJKS dan UJKS Koperasi meliputi kegiatan penarikan/penghimpunan dana dan penyaluran kembali dana tersebut dalam bentuk pembiayaan/piutang.
Pengertian Mudharabah
Mudharabah adalah Akad usaha dua pihak dimana salah satunya memberikan modal (Shahibul Maal) sedangkan yang lainnya memberikan keahlian (Mudharib).
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mudharabah sebagai berikut :
- Modal 100% berasal dari shahibul maal.
- Nisbah keuntungan disepakati di muka oleh kedua belah pihak, termasuk penentuan revenue atau profit sharing.
- Jika untung maka dibagi sesuai nisbah yang disepakati
- Jika rugi seluruhnya ditanggung oleh shahibul maal (jika kerugian bukan karena kelalaian mudharib).
- Modal dapat dikembalikan kepada shahibul maal secara berangsur-angsur.
Jenis Mudharabah
- Mudharabah Mutlaqah → Mudharib diberikan kebebasan dalam mengelola dana shahibul maal (sepanjang memenuhi syariah Islam).
- Mudharabah Muqayyadah → Mudharib wajib mengelola dana sesuai keinginan shahibul maal, misalnya kepada proyek/nasabah tertentu. Dalam perbankan disebut dengan istilah chanelling (dalam hal ini, bank menerima fee).
Tulisan ini berkaitan dengan artikel “Pengertian Dan Jenis Wadiah Dalam Pengelolan KJKS.”
Demikian sedikit ulasan “Pengertian dan Jenis Mudharabah Dalam Pengelolan KJKS dan UJKS,” semoga bermanfaat.