Indonesia adalah negara kaya raya dengan berbagai potensi alam didalamnya, selain itu warisan budaya baik benda maupun tak benda semakin memperkaya Indonesia tercinta.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Agar semakin memahami hal tersebut, berikut kami mencoba untuk mengutip dan menuliskannya untuk pembaca initu.id
Warisan budaya adalah benda atau atribut tak berbenda yang merupakan jati diri suatu masyarakat atau kaum yang diwariskan dari generasi-generasi sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi-generasi yang akan datang
Untuk warisan budaya benda tentunya kita sudah mengenal dan bahkan sudah diakui oleh dunia. berikut penjelasan untuk warisan budaya tak benda
WARISAN BUDAYA TAK BENDA INDOESIA
Budaya takbenda juga dikenal istilah budaya hidup. Sejak Indonesia menjadi Negara Pihak Konvensi 2003 tentang pelindungan warisan budaya takbenda, sesuai pasal 11 dan 12 konvensi 2003 Indonesia diwajibkan untuk mengatur identifikasi dan inventarisasi warisan budaya takbenda Indonesia yang ada di wailayah Republik Indonesia dalam saru atau lebih inventaris yang dimuhtahirkan scara berkala.
Untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi warisan budaya takbenda direktorat jenderal kebudayaan melalui direktorak warisan dan diplomasi budaya melakukan pecatatan,penetapan dan peneminasian warisan budaya takbenda.
Pencatatan dilakukan dengan bantuan 11 (sebelas) Balai Pelestarian Nilai Budaya yang ada di sekuruh Indonesia. Penetapan warisan budaya takbenda diusulkan oleh pemerintah daerah untuk tingkat nasional. Penominasian diusulkan oleh komunitas adat dan pemerintah daerah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan untuk diajukan ke UNESCO.
Baca juga “Pengertian Cagar Budaya Dan Cagar Alam Beserta Contohnya.”
PENCATATAN
Sampai saat ini karya budaya yang telah dicatata sejumlah 7.241 dari 34 Provinsi. Pencatatan dilakukan oleh bantuan 11 (sebelas) Balai Pelestarian Nilai Budaya yang mempunyai wilayah kerja masing-masing yaitu :
- Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Aceh,
- BPNB Sumatera Barat,
- Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Kepulauan Riau,Â
- BPNB Jawa Barat,
- BPNB Yogyakarta,
- Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Kalimantan Barat,
- BPNB Bali,
- BPNB Maluku,
- Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sulawesi Selatan,
- BPNB Sulawesi Utara,
- BPNB Papua.
PENETAPAN
Sampai saat ini karya budaya yang telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia sejumlah 594 dari seluruh wilayah Indonesia dengan rincian tahun 2013 sejumlah 77 Warisan Budaya Takbenda, tahun 2014 sejumlah 96 Warisan Budaya Takbenda, tahun 2015 sejumlah 121 Warisan Budaya Takbenda, tahun 2016 sejumlah 150 Warisan Budaya Takbenda dan tahun 2017 sejumlah 150 Warisan Budaya Takbenda.
Penetapan Warisan Budaya Takbenda diusulkan oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan komunitas adat sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pelestarian setelah penetapan Warisan Budaya Takbenda.
PENOMINASIAN
Pengusulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia ke UNESCO diakukan oleh Pemerintah daerah dan komunitas adat kepada kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sampai saat ini yang telah masuk dalam List of Intangible Cultural Heritage UNESCO adalah 7 Warisan Budaya Takbenda Indonesia yaitu:
- Wayang Indonesia pada tahun 2003 sebagai a masterpiece of the oral and intangible heritage of humanity dan pada tahun 2008 masuk dalam kategori sebagai Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity.
- Keris Indonesia pada tahun 2005 sebagai a masterpiece of the oral and intangible heritage of humanity dan pada tahun 2008 masuk dalam kategori sebagai Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity.
- Batik Indonesia pada tahun 2009 masuk dalam kategori sebagai Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity dan Education and training in Indonesian Batik intangible cultural heritage for elementary, junior, senior, vocational school and polytechnic students, in collaboration with the Batik Museum in Pekalongan dimasukan dalam kategori sebagai Best Safeguarding Practices.
- Angklung Indonesia pada tahun 2010 masuk dalam kategori sebagai Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity.
- Tari Saman pada tahun 2011 masuk dalam kategori sebagai List of Intangible Cultural Heritage in Need of Urgent Safeguard.
- Noken: Tas multifungsi yang dibuat dengan cara dirajut atau dianyam, kerajinan tangan masyarakat Papua pada tahun 2012 masuk dalam kategori sebagai List of Intangible Cultural Heritage in Need of Urgent Safeguard.
- Tiga Genre Tari Tradisional di Bali pada tahun 2015 masuk dalam kategori sebagai Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity.
Baca juga “Keragaman Suku Bangsa Dan Budaya Di Indonesia, Berikut Daftarnya.”
APA ITU WARISAN BUDAYA TAK BENDA?
Warisan budaya takbenda atau intangible cultural heritage bersifat tak dapat dipegang (intangible/ abstrak), seperti konsep dan teknologi; dan sifatnya dapat berlalu dan hilang dalam waktu seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain.
Warisan Budaya Takbenda berdasarkan UNESCO Convention For The Safeguarding Of The Intangible Cultural Heritage 2003: Warisan Budaya Takbenda adalah berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan – serta instrumen, obyek, artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengannya- bahwa masyarakat, kelompok dan, dalam beberapa kasus, perorangan merupakan bagian dari warisan budaya tersebut. Warisan budaya takbenda ini diwariskan dari generasi ke generasi, yang secara terus menerus diciptakan kembali oleh masyarakat dan kelompok dalam menanggapi lingkungan sekitarnya, interaksi mereka dengan alam dan sejarah mereka, dan memberikan rasa identitas yang berkelanjutan, untuk menghargai perbedaan budaya dan kreativitas manusia.
APA YANG TERMASUK DALAM WARISAN BUDAYA TAKBENDA?
Warisa Budaya Takbenda diwujudkan antara lain dibidang-bidang antara lain:
- Tradisi dan Ekspresi Lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda.
- Seni pertunjukan
- Adat istiadat masyarakat adat, ritus, dan perayaan-perayaan;
- Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta;
- Kemahiran tradisional.
- Tradisi dan Ekspresi Lisan misalnya bahasa, naskah ukno, permainan tradisional, pantun, cerita rakyat, mantra, doa, nyanyian rakyat dan lain-lain.
- Seni pertunjukan misalnya seni tari, seni suara, seni musik, seni teater, film dan lian-lain.
- Adat istiadat masyarakat adat, ritus, dan perayaan-perayaan misalya upacara tradisional (upacara daur hidup), system organisasi sosial, sister ekonomi tradisional dan lain-lain.
- Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta misalnya pengetahuan tradisional, kearifan local, pengebatan tradisional dan lain-lain
- Kemahiran dan ketrampilan tradisional misalnya teknologi tradisional, arsitektur tradisional, pakaian tradisional, aksesoris tradisional, kerajinan tradisional, kuliner tradisional, media transportasi tradisional, senjata tradisional dan lai-lain
PENOMINASIAN ICH UNESCO
Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang akan diseleksi untuk usulan dalam daftar ICH UNESCO harus memenuhi kriterian sebagai berikut:
- Merupakan identitas budaya dari satu atau lebih Komunitas Budaya;
- memiliki nilai-nilai budaya yang dapat meningkatkan kesadaran akan jatidiri (pengampu budaya dan masyarakat Indonesia) dan persatuan bangsa
- Memiliki kekhasan/ keunikan/langka dari suatu suku bangsa yang memperkuat jatidiri bangsa Indonesia dan merupakan bagian dari komunitas
- Merupakan living tradition dan memory collective yang berkaitan dengan pelestarian alam, lingkungan, dan berguna bagi manusia dan kehidupan;
- WBTB yang memberikan dampak sosial ekonomi, dan budaya (multiplier effect);
- Mendesak untuk dilestarikan (unsur/karya budaya dan pelaku) karena perisitwa alam, bencana alam, krisis sosial, (krisis budaya, )krisis politik, dan krisis ekonomi;
- Menjadi sarana (dan penjamin) untuk pembangunan yang berkelanjutan; menjadi penjamin untuk sustainable development
- (Karya budaya yang diusulkan harus mewakili provinsi (jenis pengusulan bisa terdiri dari beberapa karya budaya sejenis yang tersebar di daerah-daerah yang ada dalam provinsi tersebut))
- (Tidak mengajukan karya budaya yang sudah punah atau tidak ada lagi masyarakat pendukungnya)
- Yang keberadaannya terancam punah
- WBTB diprioritaskan di wilayah perbatasan dengan negara lain;
- Rentan terhadap klaim WBTB oleh Negara lain.
- Sudah diwariskan dari lebih dari satu generasi
- Dimiliki seluas komunitas tertentu
- Tidak bertentangan dengan HAM dan konvensi-konvensi yang ada di dunia (peraturan perundang-undangan di Indonesia)
- Mendukung keberagaman budaya dan lingkungan alam
Baca Juga “Daftar Cagar Budaya Di Surabaya Yang Wajib Anda Kunjungi.”
Tulisan dikutip dari Kemendikbud